Jasa Raharja-Tim Samsat Kota Jambi Audensi ke Kecamatan, Infokan Pemutihan Pajak dan SWDKLLJ

Jasa Raharja-Tim Samsat Kota Jambi Audensi ke Kecamatan, Infokan Pemutihan Pajak dan SWDKLLJ

Jasa Raharja-Tim Samsat Kota Jambi Audensi ke Kecamatan, Infokan Pemutihan Pajak dan SWDKLLJ--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Tim Samsat Kota Jambi gencar  infokan pemutihan Pajak dan SWDKLLJ di Kecamatan Kota Baru pada hari Kamis, 9/11/2023. 

Sosialisasi menginformasikan pelaksaanaan pemutihan Pajak dan SWDKLLJ Kendaraan bermotor Periode 3 Tahun serta implementasi  Undang-undang Tahun 2009 Pasal 74 dan Pemutihan Pajak Kendaraan Periode 3 tahun 2023.Kegiatan sosialisasi dilakukan dalam rangka meningkatkan kepatuhan warga Jambi dalam meregistrasi kendaran bermotor.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno memberikan pernyataan dalam wawancaranya  “Tim Samsat Kota Jambi terus gencar mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74, serta gencar menginfokan pemutihan Pajak dan SWDKLLJ Kendaraan bermotor periode 3 di Provinsi Jambi”. 

Penjelasan lebih lanjut oleh Donny “Jasa Raharja Jambi diwakili oleh Elpa Oswari  bergabung dengan TIM Samsat Kota Jambi beraudiensi bersama Sekertaris Lurah Kota Baru, dan ASN Kecamatan menginformasikan pemutihan  SWDKLLJ bersama Pajak Kendaraan bebas denda administrasi tertunggak bermotor  mulai kembali sejak tanggal 1 November 2023” .

Tim Samsat  Kota Jambi memberikan stimulus yang bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat Jambi membayar Pajak Kendaraan agar terhindar  dari sanksi Implementasi undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74.

“Kendaraan mati pajak dua tahun setelah STNK juga mati akan dihapus data kendaraannya di regident  dan agenda sosialisasi bersama Kecamatan juga diharapkan akan dikomunikasikan info  mengenai pemutihan kepada warga melalu lurah-lurah dibawha kecematan sehingga  stimulus masyarakat jambi terhadap program pemutihan pajak dan SWDKLLJ Periode 3 tahun 2023 dan membuahkan hasil peningkatan kepatuhan masyarakat Jambi dalam membayarkan pajak kendaraan bermotor” tutup Donny.

Jasa Raharja menghimbau pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan program pemutihan periode 3 Tahun 2023 Provinsi Jambi dengan baik agar data kendaraan tetap terintegrasi kepemilikannya. Diskon Pajak Kendaraaan berlaku dari 1 November samapi dengan 23 Desember 2023.

Ayo Bayar Pajak, data kendaraan tetap  terintergrasi , hingga bayar SWDKLLJ  agar masyarakat dilindungi Jasa Raharja, Jasa Raharja Hadir Melindungi Indonesia. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: