Oknum Panitera Pengganti PN Jambi yang Terlibat Kasus Penipuan Masuk PNS Telah Dilimpahkan

Oknum Panitera Pengganti PN Jambi yang Terlibat Kasus Penipuan Masuk PNS Telah Dilimpahkan

Oknum Panitera Pengganti PN Jambi yang Terlibat Kasus Penipuan Masuk PNS Telah Dilimpahkan --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Oknum Panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang terlibat kasus penipuan menjanjikan korbannya masuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilimpahkan ke Kejaksaan (tahap II).

Akibat kasus ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 305 juta.

Tersangka yakni Marbun (43) warga Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi dan korban berinisial NB (57) warga Kecamatan Pasar, Kota Jambi.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Pasar AKP Cahyono saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (9/11).

Dikatakan cahyono, setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap oleh Jaksa, pihaknya lakukan pelimpahan tersangka (tahap II ) pada tanggal 23 Oktober 2023 lalu.

"Sudah kita limpahkan (tahap II) tanggal 23 Oktober kemarin," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Unit Reskrim Polsek Pasar Polresta Jambi amankan Oknum Panitera pengganti di Pengadilan Negeri (PN) Jambi berinisial M (43) warga Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, pada  Rabu (30/8) lalu. Pelaku diamankan setelah menerima surat panggilan ke dua dari pihak Kepolisian.

Korban yakni, NB (57) warga Kecamatan Pasar, Kota Jambi. Kapolsek Pasar AKP Cahyono mengatakan ,Korban saat itu dijanjikan oleh pelaku bahwa kedua anak dari NB bisa memasuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di PN Jambi

" Korban melaporkan pelaku terkait penipuan. Pelaku ini menjanjikan akan memasukkan anak korban menjadi PNS di salah satu instansi pemerintah," katanya, Senin (4/9). 

Namun, sampai saat ini apa yang dijanjikan oleh pelaku tidak terealisasi. Karena 2 anak dari NB yang dijanjikan masuk menjadi PNS pada PN Jambi belum ada hasilnya. 

"Awalnya keduanya telah membuat perjanjian, apabila 2 orang anak dari NB tidak masuk, uang tersebut akan dikembalikan. Tapi kenyataannya hingga saat ini tidak ada dikembalikan," jelasnya.

Atas kejadian tersebut, korban pun mengalami kerugian sebesar Rp 305 juta. Ditambahkan Cahyono, sebenarnya laporan korban sudah lama, dari pengaduan pihak pelapor sekitar bulan Mei 2022 lalu. 

"Kenapa lama, karena dari pihak pelapor sendiri meminta di mediasi dan dipertemukan sama terlapor. Mediasi ini sudah dilakukan berulang kali, lebih dari 3 kali mediasi ini dilakukan dan hasilnya nihil," ungkapnya .

Ditanya terkait apakah adanya korban lain atau tidak, pihaknya belum dapat memastikan akan hal itu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: