Kecanduan Judi Online, Sales di Jambi Gelapkan Uang Perusahaan Capai Rp 58 Juta
Kecanduan Judi Online, Sales di Jambi Gelapkan Uang Perusahaan Capai Rp 58 Juta--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Hamim Fauzi (35) diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan lantaran nekat menggelapkan uang perusahaan tempat ia bekerja senilai Rp 58 juta karena kecanduan judi online.
Pelaku merupakan seorang sales di perusahaan yang bergerak dibidang material bangunan di Jalan Ar Saleh, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan, Iptu Yudha Rengga mengatakan, pelaku diamankan di Provinsi Bangka Belitung pada Kamis (02/11). Setelah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Setelah berkoordinasi dengan Opsnal Polsek Muntok dan tim lansung melakukan penangkapan terhadap pelaku," katanya, Selasa (7/11).
Dijelaskan Yudha, kejadian bermula saat pelaku Hamim Fauzi (35) melakukan penggelapan uang perusahaan dengan cara tidak menyetorkan hasil penjualan barang perusahaan senilai Rp 58 juta.
"Motif nya, pelaku yang bekerja sebagai Sales menjualkan barang-barang perusahaan, namun hasil penjualan tidak disetorkan ke perusahaan dan dipakai untuk keperluan pribadi," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku mengaku uang perusahaan yang digelapkan disebagian digunakan untuk bermain judi online dan keperluan pribadi.
"Uang tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi dan kecanduan judi online," ungkapnya.
Atas perbuatannya, perbuatan pelaku dikenakan pasal 374 KUHPidana tentang tindak pidana dalam jabatan. (raf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: