Harga BBM Turun Rp 1000/Liter, Cek Harga Baru Pertamax-Pertalite Per 5 November 2023 di SPBU
Pertamina Persero kembali menurunkan harga BBM mulai 1 Januari 2024-Pertamina-
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Harga BBM dari Aceh hingga Papua kembali turun mulai 1 November 2023.
Pada perubahan harga BBM terbaru ini Pertamina tencap gas dengan menurunkan 5 jenis BBM.
5 jenis BBM milik Pertamina Persero yang turun harga tersebut adalah Pertamax, Pertamax Green 95, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex turun.
“Harga BBM nonsubsidi setiap bulannya per tanggal 1 mengalami penyesuaian mengikuti harga pasar, namun dapat kita sampaikan bahwa harga BBM Pertamina paling kompetitif untuk menjaga daya beli masyarakat,” ucap VP Corporate Communication PT Pertamina Fadjar Djoko Santoso.
Harga Pertamax RON 92 ditetapkan menjadi Rp 13.400 per liter atau turun Rp 600 per liter dari harga sebelumnya Rp 14.000 per liter.
Pertamax Green 95 turun Rp 1.000 per liter dari harga sebelumnya Rp 16.000 per liter turun menjadi Rp 15.000 per liter.
Pertamax Turbo RON 98 menjadi Rp 15.500 per liter atau turun Rp 800 per liter mulai 1 November 2023 dari harga sebelumnya Rp 16.300.
Harga Dexlite CN 51 mulai 1 November 2023 turun Rp 250 per liter dari harga sebelumnya Rp 17.200 per liter menjadi Rp 16.950 per liter.
Untuk harga Pertamina Dex (Pertadex) atau CN 53 mulai 1 November 2023 turun Rp 150 per liter dari harga sebelumnya Rp 17.900 per liter menajdi Rp 17.750 per liter.
Sedangkan untuk harga BBM Pertalite dan Solar tidak mengalami perubahan. Pertalite tetap Rp 10.000 per liter, solar tetap Rp 6.800 per liter
Fadjar menambahkan di tengah fluktuasi harga minyak dunia, Pertamina terus berupaya menjaga kinerja rantai pasoknya, termasuk fleksibilitas dalam memperoleh minyak mentah (crude oil) sehingga harga produk BBM bisa tetap kompetitif.
“Termasuk kita juga lakukan efisiensi sehingga bisa menghemat biaya produksi, hasilnya BBM Pertamina tetap kompetitif,” tambah Fadjar.
PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
“Mengacu pada regulasi tersebut, harga BBM setiap bulannya akan mengalami penyesuaian sesuai harga pasar, sehingga masyarakat diharapkan sudah teredukasi dan untuk update harga dapat dicek melalui situs Pertamina maupun aplikasi MyPertamina,” ungkap Fadjar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: