BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Pentingnya Jaminan Sosial Bagi Nelayan

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Pentingnya Jaminan Sosial Bagi Nelayan

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Pentingnya Jaminan Sosial Bagi Nelayan --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Inklusivitas jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan merupakan prinsip yang sangat ditegakkan dengan tegas.

Semua pekerja, tanpa terkecuali, harus memiliki perlindungan jaminan sosial yang adil dan setara.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam memastikan bahwa akses dan manfaat jaminan sosial menjadi hak universal yang dijamin untuk menciptakan masyarakat yang adil dan berkelanjutan di Indonesia.

Salah satu sektor pekerja informal yang menjadi perhatian serius BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi yaitu pekerja bidang nelayan. Hal ini karena para nelayan memiliki resiko yang tinggi saat bekerja, apalagi sering didapati kabar bahwa nelayan mengalami nasib tidak baik saat bekerja, sementara mereka belum terlindungi oleh jaminan sosial.

Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi melaksanakan sosialisasi bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan Dirjen Perikanan Tangkap RI dan Anggota Komisi IV DPR RI, Ihsan Yunus di Tanjung Jabung Timur

Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka pendampingan perlindungan dan pemberdayaan nelayan (Bakti Nelayan)  yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan KCP Tanjung Jabung Barat pada Jumat,  27 Oktober 2023.

“Sektor nelayan ini adalah pekerja informal yang rentan beresiko tinggi terjadinya kecelakaan kerja, sementara penghasilannya terbilang rendah. Untuk itu BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi agar para nelayan masuk dalam jaminan sosial yang dengan iuran murah bisa mendapatkan manfaat yang besar bagi ahli waris, sehingga nelayan dapat bekerja dengan tenang,” ujar kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Muhammad Syahrul, Senin (30/10/2023).

Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi juga melakukan penyelesaian piutang iuran dan kelengkapan dokumen NA PKBU TK, selanjutnya juga ada kegiatan administrasi (pendaftaran PKBU, Jakon dan BPU, serta pengkinian dan pemadanan data PU BPU. Dilakukan akuisisi terhadap tenaga kerja (TK) bukan penerima upah (BPU) sebanyak 13 TK dan PU sebanyak 2 TK PU : 2 TK. (kar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: