Dipanggil Jaksa Jadi Saksi, Kades Kerinci Ini Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi dan Langsung Ditahan
Kades Kerinci ini kaget semula dipanggil jadi saksi rupanya setelah diperiksa berubah status menjadi tersangka dan langsung ditahan-Foto: Dede/Jambi Ekspres-
KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menetapkan Kepala Desa Siulak Kecil Hilir bernama Atri sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa dengan membuat SPJ fiktif dan markup dana kegiatan pada penggunaan Dana Desa tahun 2021.
Atri Kades Siulak Kecil Hilir ini pun langsung ditahan jaksa, Selasa (24/10/2023). Informasi yang diperoleh Atri Arga datang ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh sekitar pukul 09.00 WIB.
Dirinya datang untuk diperiksa sebagai saksi kemudian dari hasil pemeriksaan tersebut oleh penyidik kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Kasi Pidsus kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Alex Hutauruk membenarkan Kepala Desa Siulak Kecil Hilir sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan hari ini.
"Benar Atri ditahan dalam kasus korupsi dana desa tahun 2021 dengan kerugian negara sebesar 650 juta rupiah lebih,," jelasnya.
Tersangka diduga membuat SPJ fiktif, seperti anggaran BUMDES. Bumdes belum ada, tapi di anggarkan Rp 90 juta rupiah, kemudian kegiatan lain yang di mark up.
"Hasil korupsi digunakan oleh tersangka dihabiskan untuk kepentingan pribadi,"jelasnya.
Untuk kasus ini kejaksaan negeri Sungai Penuh telah memeriksa saksi sebanyak 45 orang saksi, kemudian tersangka diduga membuat SPJ fiktif tersangka membuat kwitansi pembelian dan lainnya tapi kenyataan tidak. Kemudian Bumdes, Kades menyiapkan anggaran untuk Kegiatan BUNDES kenyataannya Bundes tidak ada, kemudian ada juga kegiatan mark up dana di desa.(hdp)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: