Satpol PP Kota Jambi Segel Cafe Karena Kopi dan Elleu Cafe, Ini Masalahnya..
Satpol PP Kota Jambi Segel Cafe Karena Kopi dan Elleu Cafe, Ini Masalahnya..--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Dua Cafe di kota Jambi disegel Satpol PP Kota Jambi, pada Minggu dinihari, (15/10/2023). Penyegelan itu ramai di media sosial.
Kasatpol PP Kota Jambi, Feriadi membenarkan hal itu. Cafe yang disegel tersebut diantaranya adalah 'Karena Kopi' dan 'Elleu Cafe' yang beralamat di Jalan Prof Sri Soedewi Maschun Sopyan, Telanaipura.
Cafe tersebut disegel karena melanggar Perda Nomor 47 Tahun 2002 Tentang Ketertiban Umum. "Selanjutnya adalah melanggar jam operasional," kata Kasat Pol PP Feriadi, saat dikonfirmasi, Selasa (17/10/2023).
Lebih lanjut Feriadi menambahkan, penyegelan kafe tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa terganggu oleh aktivitas kafe tersebut. Salah satunya berkenaan dengan musik dan juga parkir.
"Dua-duanya berdasarkan Perda itu didenda masing-masing Rp1 juta, dan sudah dibayarkan," katanya.
Saat ini karena pemilik usaha sudah menjalankan kewajibannya, maka Satpol PP kota Jambi saat ini tengah melakukan upaya pembukaan segel tersebut. (hfz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: