>

Evaluasi Kinerja Forum CSR, Al Haris : Sudah Dua Tahun Masa Kas Kosong

Evaluasi Kinerja Forum CSR, Al Haris : Sudah Dua Tahun Masa Kas Kosong

Gubernur Jambi Al Haris--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID-  Gubernur Jambi Al Haris mengumpulkan perusahaan-perusahaan di Jambi guna melakukan evaluasi terhadap Forum Corporate Social Responsibility (CSR) Provinsi Jambi di gedung Mahligai 9, Senin (16/10/2023). 

Al Haris mengungkapkan forum CSR tersebut sudah berjalan dua tahun dan tidak menghasilkan apa-apa. Al Haris juga mempertanyakan komitmen perusahaan terhadap kewajiban CSR mereka.

“Kita mengumpulkan para teman-teman pengusaha di Jambi ini dalam wadah forum CSR Jambi. Selama ini sudah berjalan dua tahun forum ini tidak menghasilkan apa-apa, saya evaluasi, saya undang mereka hari ini untuk melihat forum ini seperti apa, mana komitmen dari pengusaha untuk CSR, sudah dua tahun forum ini, masa dua tahun kosong kasnya tidak ada,” sampai Al Haris.

Padahal, Kata Haris, ada kewajiban dari perusahaan berpartisipasi untuk CSR, dan tugas forum CSR adalah menerima sumbangan kewajiban dari perusahaan, lalu mengelola sumbangan itu untuk kegiatan sosial.

“Dan nanti forum inilah yang membaginya, digunakan untuk kemiskinan, stunting, bencana kebakaran dan hal sosial lainnya. Ada beberapa kejadian kebakaran di Tungkal, di Sarolangun kemaren ini kalau kita menunggu APBD itu lama prosesnya untuk membantu mereka, kalau forum ini punya uang kan enak menggunakan untuk kegiatan sosial, sementara forum ini sah, keberadaannya sah secara undangan-undangan,” jelasnya.

Oleh sebab itu, Al Haris mengatakan ia sengaja mengumpulkan perusahaan-perusahaan itu agar kembali membahas apa kontribusi forum CSR untuk Jambi. Termasuk untuk event nasional seperti Seleksi Tilawatil Qur'an dan Al Hadist yang pada 30 Oktober akan diadakan di Jambi.

“Kita harap dengan berkumpulnya mereka ini kembali dibahas sama-sama apa kontribusi forum CSR terhadap Jambi ini, jangan mereka tinggal di Jambi, berusaha di Jambi lalu kewajiban tidak mereka keluarkan, karena ada kewajiban sekian persen itu menjadi CSR yang digunakan sesuai dengan aturan kegunaannya,” sebut Al Haris.(aan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: