BPH Migas Sosialisasikan Peraturan Penerbitan Surat Rekomendasi Untuk Pembelian BBM Pertalite-Solar

 BPH Migas Sosialisasikan Peraturan Penerbitan Surat Rekomendasi Untuk Pembelian BBM Pertalite-Solar

Harga BBM di Indonesia khususnya yang non subsidi kembali naik pada 1 Oktober 2023-Setya Novanto/Jambi Ekspres-

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan tepat volume sesuai peruntukannya terus diawasi BPH Migas.

Salah satu pengawasan tersebut dengan pengaturan penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) pertalite dalam volume dan periode tertentu kepada konsumen pengguna.

Hal tersebut mengemuka dalam acara Forum Komunikasi Stakeholder Sosialisasi Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian JBT dan JBKP, untuk wilayah Sumatera Bagian Selatan, bertempat di Palembang, Jumat (13/10/2023).

Anggota Komite BPH Migas Eman Salman Arief menuturkan, dengan terbitnya Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 ini memberikan pemahaman secara detail terkait tahapan dan mekanisme penerbitan surat rekomendasi untuk JBT Solar dan JBKP Pertalite bagi konsumen pengguna, khususnya non transportasi.

Penerbitan surat rekomendasi, lanjut Eman, dilakukan secara teknologi informasi. “Sehingga diharapkan memberikan kemudahan bagi stakeholder dalam penerbitan surat rekomendasi tersebut,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim menyampaikan, perbaikan aturan terkait surat rekomendasi ini merupakan evaluasi atas aturan yang sebelumnya.

“Peraturan ini merupakan penyempurnaan, revisi yang komprehensif, yang tujuan akhirnya untuk mempermudah masyarakat untuk mendapatkan akses energi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Halim menjelaskan poin-poin perubahan Peraturan Surat Rekomendasi, yaitu memberikan fleksibilitas bagi konsumen pengguna, yaitu memiliki masa berlaku selama 3 bulan untuk konsumen pengguna di luar usaha perikanan dan maksimal 3 bulan untuk usaha perikanan, serta bisa diwakilkan pengurusan dan pengambilannya kepada salah satu konsumen pengguna yang termasuk dalam daftar kolektif dengan memberikan surat kuasa yang sah.

Pada akhir paparan, Halim mengimbau agar aturan ini dapat ditegakan bersama dengan dukungan semua pihak.

“Ke depannya koordinasi dan komunikasi yang lebih intens harus dijalankan dengan kolaborasi Badan Pengatur, Badan Usaha Penugasan dan pemerintah daerah, agar pengawasan BBM bersubsidi bisa tepat sasaran dan tepat volume,” tutup Halim.

Dalam kegiatan yang dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wilayah Sumatera Bagian Selatan baik secara luring dan daring, BPH Migas juga menyampaikan pedoman tata cara Penerbitan Surat Rekomendasi dan Perhitungan Estimasi Kebutuhan JBT dan JBKP.

Turut hadir dalam kegiatan hari ini, Region Manager Supply and Distribution Pertamina Patra Niaga Wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Alexander, External Relations PT AKR Corporindo Tri Margono, Hiswana Migas Sumbagsel (Palembang, Jambi, Lampung, Bengkulu, Bangka Belitung), Organisasi Perangkat Daerah Sumbagsel (Palembang, Jambi, Lampung, Bengkulu, Bangka Belitung), Dir. Reskrimsus Polda Jambi, Polda Sumbagsel, Ditjen Bangda (Bina Pembangunan Daerah) Kemendagri. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: