YSA Dijatuhi Hukuman 11 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Kami Akan Ajukan Banding

YSA Dijatuhi Hukuman 11 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Kami Akan Ajukan Banding

YSA Dijatuhi Hukuman 11 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Kami Akan Ajukan Banding--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - YSA (20) seorang ibu muda terdakwa pencabulan terhadap 17 anak di bawah umur di Jambi kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu ini beragendakan pembacaan putusan terhadap terdakwa, pada Kamis (12/10).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan cabul terhadap beberapa anak yang dilakukan beberapa kali secara terus-menerus.

Atas perbuatannya tersebut terdakwa divonis penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 Miliar. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bisa membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan 1 tahun.

Setelah mendengar putusan hakim, seluruh anggota keluarga yang hadir pada persidangan hari ini syok dan kaget. Mereka juga meyakini bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa sangat tidak adil

"Sangat tidak adil, karena YSA disini korban bukan tersangka," ucap keluarga terdakwa.

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Felda menyebutkan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap  kliennya.

"Iya kami akan mengajukan banding," katanya. (raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: