Santunan Pejalan Kaki tertabrak Sepeda Motor di Dekat Kampung Kecil Kota Jambi Diterima Ahli Waris

Santunan Pejalan Kaki tertabrak Sepeda Motor di Dekat Kampung Kecil Kota Jambi Diterima Ahli Waris

Santunan Pejalan Kaki tertabrak Sepeda Motor di Dekat Kampung Kecil Kota Jambi Diterima Ahli Waris--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Pejalan kaki tertabrak motor BH-3173-MA di Jalan Marsda Abdurahman Saleh di Dekat Kampung Kecil Kelurahan Paal Merah , Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Akibat dari laka tersebut, korban meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan. Santunan perawatan telah di jaminkan di Rumah sakit korban dirawat, sedangkan santunan diterima ahli waris setelah dilakukan verifikasi pada Selasa,3/10/2023.

Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Jambi, Donny Koespryitno mengucapkan duka cita. “Jasa Raharja Cabang Jambi turut berduka cita yang mendalam atas keluarga alm. Ramli, Pejalan Kaki yang mendapatkan musibah tertabrak kendaraan bermotor berhak menerima santunan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas pertangungjwaban pihak ketiga dari pemilik kendaraan bermotor yang menabraknya,” jelas Donny dalam siaran persnya.

Dikatakan Donny, pejalan kaki tertabrak kendaraan bermotor merupakan ruang lingkup jaminan Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964. Selanjutnya, korban kecelakaan berhak mendapat santunan luka-luka atau perawatan serta berhak mendapatkan santuna meninggal dunia kepada ahli warisnya yang sah jika korban tersebut meinggal dunia dalam perawatan akibat kecelakaan yang dialaminya.

“Jasa Raharja bertugas menyapaikan hak santunan sesuai undang-undang No 34 tahun 1964 bagi korban kecelakaan yang terjamin dalam undang-undang tersebut, yakni berhak atas santunan luka-luka maximal Rp 20 juta  dijaminkan ke pada rumah sakit dengan penerbitan surat jaminan jika diraeat di rumah sakit, serta juga berhak ahli warisnya menerima santunan meninggal dunia sejumlan Rp50 juta jika korban meninggal dunia dalam perawatan akibat kecelakaan yang dialaminya” jelasnya.

Santunan perawatan an. Ramli dijamikan di Rumah Sakit Mitra dan Rumah Sakit Royal Prima Kota Jambi, penyerahan santunan meninggal dunia  diserahkan kepada ahli waris sah yakni isteri atas nama Mardinis sejumlah 50 Juta Rupiah transfer rekening .

Untuk diketahui, tugas Jasa Raharja merupakan perpanjangan dari hadirnya negara untuk masyarakat guna memenuhi pemberian hak santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas baik korban meninggal dunia, luka-luka maupun cacat tetap. Jasa Raharja berkomitmen menjadi perusahaan terpercaya dalam memberikan perlindungan dasar terhadap resiko kecelakaan. Jasa Raharja Cabang Jambi terpercaya melayani Bangsa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: