Ardiansyah Dituduh Mencuri Kelapa Sawit, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan
Ardiansyah Dituduh Mencuri Kelapa Sawit, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan --
"Menurut versi polisi katanya semua pihak, baik bukti, saksi dan ahli sudah diperiksa. Kami juga sedikit heran kok begitu cepat dari penyelidikan ke penyidikan tanpa ada pemeriksaan yang tetap. Kami harap, pihak kepolisian segera mengeluarkan Ardiansyah dari tahanan," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, terkait kasus tersebut, pihaknya mengungkap menggunakan laporan polisi yang sebelumnya.
"Ada disini, ada barang buktinya, mobil dengan hasil kejahatan (TBS) kurang lebih 8 ton, tapi menggunakan LP yang lama," katanya saat diwawancarai awak media.
Dikatakan Andri, pihaknya juga telah menerima laporan yang bersangkutan sebagai tersangka.
"Ada satu orang yang inisialnya S sudah di tahan. Kita sekarang fokus siapa yang menyuruh dia melakukan itu dan kita sudah dapat namanya dan sudah kita panggil. Karena ini berkaitan dengan perkara yang sebelumnya juga ada," sebutnya.
Awalnya, disebutkan Andri, yang bersangkutan mengaku sebagai sopir. Akan tetapi, pihaknya mengambil keterangan saksi lain.
"Yang bersangkutan sangat aktif disana. Mulai dari ngangkut ke mobil, dan kemudian mobilnya dibawa ke PKS," katanya.
Menurutnya barang bukti berupa buah kelapa sawit ini, disebutkan dia, bisa membusuk. Maka dari itu, pihaknya melakukan prosedural, dan menjual buah kelapa sawit itu.
"Itukan bisa dijual, ada nilai ekonomis. Uang dari hasil penjualan buah kelapa sawit itu kita sita dan dijadikan sebagai barang bukti," pungkasnya. (raf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: