Ardiansyah Dituduh Mencuri Kelapa Sawit, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan
Ardiansyah Dituduh Mencuri Kelapa Sawit, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan --
"Kami tadi sedikit untuk meminta klarifikasi kepada pihak Ditreskrimum Polda Jambi, kenapa Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Sabtu (16/9).
Menurutnya, Ardiansyah tidak pernah diperiksa sebagai saksi. Pada hari Selasa 12 September 2023, Ardiansyah sedang mengendarai mobil truk membawa buah kelapa sawit dari Betung, Kabupaten Muaro Jambi, tiba-tiba dihadang oleh sekelompok orang
"Dari keterangan penyidik yang membawa dia dan mobil truk itu dari Koperasi Fajar Pagi, sekitar 5 hingga 10 orang. Setelah itu, mereka membawa Ardiansyah ke Polda Jambi dan diserahkan ke penyidik," sebutnya.
Haris menyampaikan bahwa saat itu Ardiansyah tidak langsung diperiksa oleh penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Jambi.
"Dia juga sempat menunggu selama 1 hari di Polda Jambi tanpa ada status apakah sebagai saksi atau tersangka," terangnya.
Kemudian, pada Rabu 13 September 2023 Ardiansyah langsung di BAP. Lalu, langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung di tahan.
Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka, sebut Haris, atas dasar laporan pengurus Koperasi Fajar Pagi pada 8 Agustus 2023 lalu.
Pihaknya juga mencoba mempertanyakan kepada pihak Polda Jambi, atas dasar apa Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan.
"Itu dijelaskan oleh penyidik bahwa itu atas dasar laporan koperasi, dia sudah melakukan 2 kali. Itulah kemudian dijadikan alasan ditetapkan sebagai tersangka, karena dianggap membawa barang curian," beber Haris.
Haris menambahkan, pihaknya pun sangat menyayangkan proses penetapan Ardiansyah sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Polda Jambi.
Karena, menurutnya, dalam prosedur penetapan tersangka, Ardiansyah hanya diperiksa dalam proses yang singkat. Sebelumnya, Ardiansyah tidak pernah dipanggil sebagai saksi atau dimintai keterangan.
"Tapi tiba-tiba dia dibawa langsung, dan diperiksa. Ardiansyah ini hanya sebagai sopir pengangkut buah kelapa sawit. Dia tidak mengetahui status buah itu, dia hanya bekerja membawa buah kelapa sawit," jelasnya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian hingga saat ini tidak ada memberikan surat tembusan perintah penetapan sebagai tersangka, surat perintah penangkapan, dan surat perintah penahanan ke pihak keluarga.
"Hingga saat ini belum menerima surat apapun dari Polda Jambi terkait hal itu. Kami duga itu ada pelanggaran prosedural," ungkap Haris.
Selain itu, pihaknya juga perlu melakukan analisa atas dasar laporan Koperasi Fajar Pagi, apa yang menjadi materi, bukti dan dasar kenapa pihak kepolisian begitu cepat meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam rentang waktu 1 bulan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: