Sempat Ada Kendala, Pendaftar PPPK di Pemkot Jambi Baru 1.550, Didominasi Tenaga Guru
Update Pendaftaran PPPPK di Pemprov Riau; Sudah 3.052 Orang Sudah Mendaftar-ilustrasi-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Proses pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkot Jambi, berlangsung hingga Senin (9/10) mendatang.
Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI) BKPSDMD Kota Jambi, Andika Wahyu mengatakan, per 2 Oktober 2023 pukul 13.00 WIB, sudah ada 1.550 pendaftar yang terdata.
Dalam rinciannya, tenaga guru 1.244 pendaftar, tenaga kesehatan 77 pendaftar dan teknis 229 pendaftar,” kata Andika, Senin, (2/10)
Andika mengaku, beberapa hari lalu, memang ditemukan sedikit masalah pada aplikasi pendaftaran. Di mana para pelamar kesulitan mengupload atau menginput e-materai.
“Tetapi sudah diperbaiki oleh BKN, selaku pemilik aplikasi SSCAS,” ungkapnya.
Lanjutnya, kendala pada aplikasi tersebut sudah dinformasikan ke selurah Kasubbag Umpag di masing-masing OPD melalui media dan group whatsapp yang ada.
“Pelamar biasanya sengaja mendaftar di akhir waktu, karena tidak yakin dan ragu-ragu dalam menyampaikan dokumen sesuai dengan yang dipersyaratkan,” terangnya.
Berdasarkan pengalaman tahun lalu, biasanya di akhir pendaftaran nanti akan membludak pelamar yang masuk melalui aplikasi SSCASN itu.
Seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Jambi sudah diumumkan 19 September 2023 di website bkd.jambikota.go.id.
Jumlah formasi tidak berubah dari kuota yang telah ditetapkan. Dari total 2.982 formasi khusus PPPK yang tersedia, sebanyak 80 persen untuk formasi khusus honorer di Pemkot Jambi.
“20 persen formasi dibuka untuk umum,” ujarnya.
Namun, bagi kategori umum ini sebut dia, wajib memiliki pengalaman bekerja minimal 2 tahun dengan jabatan yang akan dilamar.
“Bisa dari luar Pemkot atau yang bekerja di swasta. Terus 2 persen kita siapkan untuk disabilitas,” sebutnya.
Yang jelas kata dia, masing-masing komposisi tersebut sudah diletakkan formasi guru, kesehatan hingga teknis. (hfz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: