Pengamat Minta Tak Ada Blok Dalam Timsel KPU di Jambi, Nasroel : Jangan Ada Kepentingan Terselubung

Pengamat Minta Tak Ada Blok Dalam Timsel KPU di Jambi, Nasroel : Jangan Ada Kepentingan Terselubung

Pengamat Kebijakan Publik Nasroel Yasir--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pengamat Kebijakan Publik Nasroel Yasir mengingatkan timsel KPU harusnya bersifat tegak lurus dan harus melibatkan semua anggota dalam pengambilan keputusan.

"Timsel harus tegak lurus, masa timsel penyelenggara Pemilu berseteru, bagaimana masyarakat mau percaya kepada KPU. Harus ditegakkan aturan," terangnya.

Ia menegaskan keputusan Pleno timsel haruslah ditetapkan oleh semua anggota timsel.

"Pleno itu bersama-sama, sejalan anggota timselnya. Pembahasan syarat juga harus bersama dan tak boleh pribadi yang ditonjolkan. Kalau ada perbedaan diputuskan dalam rapat," katanya.

Terlebih kata Nasroel ada aturan main yang telah lengkap diatur dalam PKPU. 

Nasroel juga berharap, agar tak ada blok-blok dalam tubuh timsel. Karena timsel merupakan awal pemilihan Komisioner KPU untuk kepentingan negara.

"Makanya timsel jangan terlibat politik praktis, jangan blok mendukung orang tertentu," sebutnya.

Ia juga mengharapkan agar tak ada kepentingan terselubung yang dikendalikan pihak tertentu.

"Saya minta agar timsel ini bersih-bersih tak ada kepentingan apapun, diutamakan kepentingan nasional, Provinsi kita, bagaimana penyelenggaran pemilu ini damai dan sukses," ucapnya.

Sebelumnya, Polemik proses seleksi dan pengumuman calon Komisioner KPU 4 Kabupaten/Kota yakni Kota Jambi, Merangin, Kerinci dan Sungai Penuh yang lulus tahap administrasi masih bergulir. 

Isu 2 orang dari 5 Anggota tim Tim Seleksi (Timsel) tak dilibatkan dalam pengambilan keputusan terus menggelinding.

Anggota tim pansel Melvin Hutabarat dengan tegas menyebutkan, tak mendapatkan undangan rapat pleno. 

"Rapat pleno yang tidak sah. Karena tidak pernah membuat undangan resmi dan undangan via WhatsApp group. Karena tidak mendengar pendapat dan saran semua timsel. Karena dihadiri hanya 3 orang seharusnya 4 orang. Karena tidak ada notulen. Berdasarkan pasal 12 PKPU 4 tahun 2023 maka rapat pleno timsel KPU di 4 Kabupaten/Kota di jambi tidak sah," sampai Melvin.

Selain itu, dua anggota Timsel, Melvin dan Saidina Usman juga sudah melaporkan hal ini ke KPU RI di Jakarta. (aan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: