52 Paket Narkoba Dimusnahkan Kejari Sungai Penuh

52 Paket Narkoba Dimusnahkan Kejari Sungai Penuh

52 Paket Narkoba Dimusnahkan Kejari Sungai Penuh--

SUNGAIPENUH, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, melakukan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum inkrah, bertempat di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari)Sungai Penuh, pada Selasa (26/09/2023).

Turut hadir Kajari Sungai Penuh, Dinas Kesehatan Sungai Penuh, Kepala BPOM Sungai Penuh, Polres Kerinci, Kasi pengelolaan Barang Bukti dan barang rampasan, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Para Jaksa pada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Pemusnahan Barang barang bukti tersebut merupakan, barang bukti rampasan oleh Kejaksaan Negeri dengan perkara tindak Pidana Narkotika, Pidana Umum dan Pidana Ringan.

Kepala Kejari Sungai Penuh, Antonius Despinola, mengatakan bahwa dalam Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, barang bukti yang di musnahkan merupakan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Total 52 paket narkotiks dimusnahkan Kejari Sungai Penuh. Terdiri dari 18 perkara narkotika, 10 perkara tindak pidana umum, serta 3 perkara tipiring (tindak perkara ringan).

"Dengan rincian untuk Perkara Narkotika Shabu sebanyak 36 paket kecil dan 4 paket sedang, Perkara Narkotika Ganja sebanyak 12 paket kecil, dan Serta perkara tindak Pidana ringan berupa minuman keras yang dijual tanpa izin sebanyak 10 liter tuak dan 7 botol minuman keras merek drum,”jelasnya.(hdp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: