25 Orang Saksi Diperiksa Terkait Tahanan Titipan Jaksa Meninggal Dunia, Belum Ada Penetapan Tersangka

25 Orang Saksi Diperiksa Terkait Tahanan Titipan Jaksa Meninggal Dunia, Belum Ada Penetapan Tersangka

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Indar--

Rini Ningsih selaku keluarga korban mengatakan, pihak keluarga meminta keadilan atas meninggalnya korban tersebut.

"Karena adik kami (istri tahanan) kurang mampu, dan mempunyai 2 orang anak yang masih bayi, kami tidak tahu kejadiannya gimana," ujarnya, Sabtu (2/9). 

Lanjut Rini, saat korban berada di dalam Lapas keadaannya segar bugar, tidak ada penyakit sama sekali. Dirinya pun juga belum melihat jenazah korban yang merupakan adiknya. 

"Karena saya tidak sanggup dan tidak bisa membayangkan, hati saya di tegar-tegarkan saja sebenarnya. Kalau saya meneteskan air mata, kaki saya tidak bisa bergerak di rumah sakit ini," sebutnya. 

Ditambahkan Rini, saat ini pihak keluarga belum mengetahui secara pasti apa penyebab kematian korban. Pihak keluarga juga sangat menyayangkan atas kejadian ini. 

"Kami tidak meminta apa-apa, kami hanya meminta keadilan saja. Karena kasihan adik saya, dia orang tidak punya, dan mempunyai anak 2 yang masih bayi," ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Jambi, Fajar Ronald Pasaribu mengatakan, setelah menerima surat kematian korban, pihaknya akan melaporkan ke pimpinan agar dibuatkan surat penghentian penuntutan karena yang terdakwa meninggal dunia. Lalu, pihaknya juga akan bersurat ke pihak pengadilan. 

"Nanti kita akan lapor ke pimpinan untuk dibuatkan penghentian penuntutan karena terdakwa meninggal dunia," katanya.

Lebih lanjut Fajar menyampaikan, korban baru dua hari dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi. Berdasarkan surat kematian yang diterima, tidak disebutkan secara pasti kapan korban meninggal dunia. 

"Tidak dijelaskan kapan meninggalnya. Kami mendapatkan informasi itu sekitar pukul 19.00 WIB sudah meninggal dunia, apakah meninggal di dalam Lapas atau di RS ataupun di Lapas saat perjalanan menuju ke RS," ungkapnya. 

Dalam hal ini pihaknya juga mempersilahkan pihak keluarga korban untuk menempuh jalur hukum. Karena ada indikasi kekerasan terhadap korban. Meskipun korban terjerat hukum, tidak serta merta haknya hilang untuk mendapatkan keadilan.

Dijelaskan Fajar, pada hari Rabu 30 Agustus 2023 pihaknya menerima tahanan yang meninggal dunia itu dari penyidik tahap II. Setelah tahap II, terdakwa dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi. 

"Setelah tahap II, kami titipkan ke Lapas. Baru 2 hari di Lapas, kami mendapat kabar bahwa terdakwa meninggal dunia. Padahal dalam waktu dekat akan kami limpah ke persidangan," jelasnya.

Terpisah, pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi jelaskan kronologi penyebab meninggalnya tahanan titipan Jaksa Agus Danil, pada Jum'at (1/9) sekitar pukul 16.00 WIB sore kemarin.

Hal ini disampaikan langsung oleh Plt. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi, Junaidi Rison, saat dikonfirmasi Jambi Ekspres via telepon pada Sabtu (2/9).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: