25 Orang Saksi Diperiksa Terkait Tahanan Titipan Jaksa Meninggal Dunia, Belum Ada Penetapan Tersangka

25 Orang Saksi Diperiksa Terkait Tahanan Titipan Jaksa Meninggal Dunia, Belum Ada Penetapan Tersangka

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Indar--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Penyidik Satreskrim Polresta Jambi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus pengeroyokan terhadap tahanan titipan Jaksa di dalam Lapas Kelas IIA Jambi dan mengakibatkan korban meninggal dunia.

Tahanan titipan Jaksa yang meninggal tersebut bernama Agus Danil (45) warga Pulau Pandan, Kelurahan Legok, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Saat ini, Tim Penyidik Satreskrim Polresta Jambi telah memeriksa sebanyak 25 saksi yang terdiri dari para tahanan dan sipir lapas.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Indar, saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Senin (25/9).

"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi baik tahanan, total yang sudah diperiksa saat ini sebanyak 25 orang terdiri dari sipir lapas dan 20 orang tahanan," ungkapnya.

Ditambahkan Indar, pihaknya masih akan terus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap beberapa saksi lagi pada hari Rabu mendatang.

"Ini masih berjalan dan pemeriksaan lanjutan Rabu, rencana selanjutnya akan memeriksa petugas sipir atau pihak lapas," tambahnya.

Hingga kini, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap tahanan titipan Jaksa tersebut.

"Belum, nanti setelah pemeriksaan lengkap baru kita akan gelar perkara," sebut Indar.

BACA JUGA:Ngeri! Anak SD Ikut Kontribusi Dalam Transaksi Judi Online Rp81 Triliun di Indonesia

Diketahui, kasus pengeroyokan yang menyebabkan tahanan titipan Jaksa meninggal dunia di dalam Lapas Kelas IIA Jambi telah naik tahap penyidikan Satreskrim Polresta Jambi.

Diberitakan sebelumnya, seorang tahanan titipan Jaksa Kejaksaan Negeri Jambi meninggal dunia di Lapas kelas IIA Jambi karena terlibat perkelahian dengan tahanan lain pada Jum'at (1/9) sore kemarin.

Korban yakni, Agus Danil warga Pulau Pandan yang terjerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian. 

Agus Danil ditemukan di blok tower (blok khusus tahanan baru) dalam kondisi luka lebam diduga bekas pukulan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: