>

Dua Selebgram Diciduk Polisi Endorse Judi Online Slot, Satu Masih Pelajar SMA

Dua Selebgram Diciduk Polisi Endorse Judi Online Slot, Satu Masih Pelajar SMA

Kapolresta Surakarta Kombs. Iwan Saktiadi (kiri) saat memeriksa dua tersangka kasus endors Judi Online, dalam Konferensi Pers di Mapolresta Surakarta, Senin (25/9/2023). -ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.-

SOLO, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Polresta Solo menciduk dua selebgram masing-masing dari Solo dan Boyolali gegara mempromosikan atau endorse judi online slot.

Mereka adalah PWU (26 tahun) dan ANP (19 tahun). ANP sendiri saat ini masih berstatus pelajar setara SMA di Sawit Boyolali.

Menurut keterangan resmi Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi, penangkapan keduanya setelah Satreskrim Polresta Solo melakukan patroli siber.

Patroli yang digelar Rabu (20/9/2023) itu kemudian menemukan ada sebuah aktivitas promosi judi online di akun media sosial PWU dan ANP.

Keduanya kebetulan juga memiliki power publikasi yang cukup lumayan besar, dimana PWU memiliki pengikuti sebanyak 11.400 orang sedangkan ANP memiliki pengikut lebih banyak yaitu 64.000 follower.

Setelah menemukan alat bukti yang cukup, kemudian tim Satreskrim Polresta Solo 22 September pukul bergerak menangkap keduanya di tempat berbeda.

ANP ditangkap di kediamannya di Sawit Boyolali sementara PWU (26) ditangkap di tempat tinggalnya di Banjarsari Solo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan modus yang digunakan keduanya adalah mempromosikan judi online slot di akun sosial media masing-masing.

“Jadi akun itu yang meng-endorse, untuk terlibat dalam kegiatan judi online," ujar Kombes Iwan Saktiadi di Mapolresta Solo, Senin (25/9/2023).

BACA JUGA:Rupanya Segini Honor 2 Selebgram Judi Slot Jateng Sampai Mau Masuk Penjara

Pihaknya akan mendalami kasus ini guna menemukan alur serta jaringan yang terlibat dengan dua selebgram tersebut.
 
"Jadi apa memang cukup berhenti pada dua orang ini, atau ada pengembangan ke tersangka lain yang meng-endorse atau mungkin mengerucut ke jaringan di atasnya," lanjutnya lagi.

Beberapa bukti yang ikut ditahan polisi yaitu foto akun masing-masing tersangka, . ponsel iPhone 11 warna hijau dan ponsel iPhone XR warna merah muda.

Kemudian polisi juga mengamankan alat bukti transaksi pembayaran honor endorse judi online dengan nilai masing-masingt Rp300.000 dan Rp1.6 Juta.

BACA JUGA:Ngeri! Anak SD Ikut Kontribusi Dalam Transaksi Judi Online Rp81 Triliun di Indonesia

Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan telah ditahan.

Ancaman hukuman untuk keduanya adalah penjara maksimal empat tahun. Sesuai pasal yang disangkakan pada pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE diubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nmor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (***)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: