>

Enaknya Ajukan KUR di BCA, Hanya Modal Ponsel Bisa Sambil Tiduran di Rumah, Ini Syarat-Syaratnya

 Enaknya Ajukan KUR di BCA, Hanya Modal Ponsel Bisa Sambil Tiduran di Rumah, Ini Syarat-Syaratnya

Ajukan KUR BCA bisa dilakukan secara online-Grafis Jambi Ekspres-

JAMBIEKSPRES.CO.ID- Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Centra Asia (BCA) ternyata sangat gampang.

Hanya bermodalkan ponsel, bagi nasabah yang ingin mengajukan pinjaman bisa langsung dari rumah sambil rebahan atau tiduran.

KUR BCA tersebut bisa dilakukan secara online. Untuk mengajukan KUR BCA secara online bisa mengisi ormulir pendaftaran melalui situs https://webform.bca.co.id/Apply-Online/Kredit-Usaha-Rakyat.

Banyak sekali keistimewaan saat mengajukan KUR BCA secara online. Disamping untuk menghindari antrean yang panjang,  tenor KUR BCA secara online mempunyai tenor yang cukup lama.

Dengan waktu yang cukup lama, para calon nasabah yang ingin mengajukan pinjaman KUR di BCA menjadi tidak terlalu terbebani dengan angsuran.

BACA JUGA:Agar KUR BCA Cepat Cair, Berikut Dokumen yang Dipersiapkan

BACA JUGA:Cara Buka Rekening BCA dari Rumah Bisa Sambil Rebahan

Untuk KUR BCA secara online tenor pinjaman maksimal waktu 4 tahun untuk Kredit Modal Kerja (KMK) dan maksimal 5 tahun untuk kredit investasi (KI).

Selain itu, KUR BCA secara online juga limit pinjaman hingga Rp 500 juta. Syaratnya hanya melalui E-form KUR adalah memiliki permohonan dalam rentang lebih dari Rp. 100 juta hingga 500 juta dengan peruntukan untuk modal kerja atau rencana pengembangan usaha. 

Berapa bunga yang diberikan KUR BCA?

Suku bunga yang tersedia berkisar mulai dari 6% hingga 9% efektif per tahun.

Sebagai ilustrasi, untuk pinjaman sebesar 120 juta rupiah dengan tenor 1 tahun atau 12 bulan, jumlah angsuran bulanan adalah 10.327.600 rupiah.

Dalam contoh lain, jika pinjaman 120 juta rupiah dengan tenor 2 tahun, maka pembayaran bulanan akan menjadi 5.318.000 rupiah.

Sementara untuk masa peminjaman selama 3 tahun atau 36 bulan, angsuran bulanan akan mencapai 3.650.200 rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: