Ahli Waris Suami Isteri Korban Kecelakaan Lawan Bus di Desa Badang Terima Santunan Jasa Raharja

Ahli Waris Suami Isteri Korban Kecelakaan Lawan Bus di Desa Badang Terima Santunan Jasa Raharja

Ahli Waris Suami Isteri Korban Kecelakaan Lawan Bus di Desa Badang Terima Santunan Jasa Raharja--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Jumat, 22/9/2023 Jasa Raharja Jambi telah menyerahkan santunan kepada ahli waris suami isteri korban Korban Kecelakaan Lawan Bus di Desa Badang.

Kedua korban merupakan pembonceng dan pengendara sepeda motor bersetatus suami isteri yang mengalami kecelakaan lawan bus terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, Jasa Raharja menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban yang sah sebesar Rp 50 juta.

“Sementara untuk kejadian seperti suami dan isteri meninggal dunia dalam satu kejadian kecelakaan, maka diserahkan santunan kepada anaknya sebesar 50 jutan santunan ayah dan 50 juta santunan ibu , atau santunan 100 juta akumulasi dari santuna ayah dan ibu diserahkan kepada anak yang sah sebagai ahli waris, ”kata Donny Kepala PT. Jasa Raharja Jambi Donny Koesprayitno, menyatakan dalam keterangan tertulisnya

Kedua korban meninggal dunia, berdomisili di Desa Badang sama dengan lokasi kejadian kecelakaan terjadi. Donny mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan raya, untuk senantiasa berhati-hati saat berkendara. “Kami menyampaikan turut berduka cita atas musibah tersebut,Semoga keluarga korban diberikan ketabahan,” ungkap Donny. (*)

Diberitakan sebelumnya, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Sepeda motor dan Bus yang lari setelah kejadian kecelakaan di Jalan Lintas Timur Jambi-Pekan Baru Km. 128 Desa Badang (Batas Tanjung Tayas - Badang), Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada tanggal,18/9/2023. Dan dilakukan keabsahan kasus tabrak lari atas kecelakaan tersebut setelah menerima laporan resmi dari pihak Kepolisian, dan kemudian Jasa Raharja Jambi melakukan survei keabsahan ahli waris melalu petugas Samsat Kuala Tungkal, hingga santunan dapat tersapikan kepada ahli waris.

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tidak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat yang membutuhkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: