Mukti Benarkan Dirinya Ditunjuk Jadi Pj Bupati Merangin, Malam Ini Ikuti Gladi Bersih

Mukti Benarkan Dirinya Ditunjuk Jadi Pj Bupati Merangin, Malam Ini Ikuti Gladi Bersih

Mukti Sa'id Benarkan bakal dilantik jadi Pj Bupati Merangin--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Teka-teki Penjabat (Pj) Bupati Merangin akhirnya terjawab.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jambi Mukti membenarkan dirinya diamanahkan menjadi Penjabat (Pj) Bupati Merangin oleh Mendagri.

Mukti akan dilantik menjadi Pj Bupati Merangin pada Jumat (22/9/2023) pagi, menggantikan Bupati Mashuri dan Wakil Bupati Nilwan Yahya yang habis masa jabatannya.

"Syukur Allhamdullilah, amanah ini diberikan kepada saya untuk menjadi Pj Bupati Merangin," ujar Mukti.

Mukti juga dijadwalkan akan melakukan gladi bersih pada malam ini. "Sore ini saya sudah dapat undangan, dan nanti malam ada gladi bersih," ujar mantan Kaban Kesbangpol Provinsi Jambi ini.

Mukti diagendakan dilantik oleh Gubernur Al Haris di auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi pada pukul 09.00 WIB.

Pelantikan itu turut dihadiri Forkopimda Provinsi Jambi, Forkopimda Merangin, pejabat di lingkung Pemprov Jambi dan tamu undangan lainnya.

Ditanya kesiapannya menghadapi elantikan Mukti tak banyak persiapan, semua dalam keadaan normal-normal saja.

"Normal saja, biasa. Saya juga sudah ambil seragam untuk pelantikan besok sudah dipersiapkan kurang lebih satu minggu lalu," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Jambi Al Haris akan melantik Penjabat (Pj) Bupati Merangin yang menggantikan Bupati Mashuri dan Wakil Bupati Nilwan Yahya yang berakhir masa jabatannya.

Pelantikan itu dilaksanakan di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi pada Jumat (22/9/2023) besok.

BACA JUGA:Ini Sosok Calon Pj Bupati Merangin Mukti Sa’id, Kesayangan HBA Penikmat Sate Eddy

Al Haris membenarkan agenda pelantikan tersebut. "Pelantikan besok, pagi ya," katanya (21/9).

Walau begitu Al Haris masih merahasiakan identitas yang akan dilantik Pj Bupati Merangin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: