>

Lima Kali di Lakukan Pertemuan, Ini Perkembang Masalah Nenek Hafsah dan PT RPSL

Lima Kali di Lakukan Pertemuan, Ini Perkembang Masalah Nenek Hafsah dan PT RPSL

Lima Kali di Lakukan Pertemuan, Ini Perkembang Masalah Nenek Hafsah dan PT RPSL--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Masalah keluarga Nenek Hafsah dengan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL) belum ada titik temu. Meski sudah dibentuk tim yang difasilitasi Pemkot Jambi dalam menyelesaikan persoalan itu. 

Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Jambi, Fahmi mengungkapkan, pada rapat di DPMPSTP beberapa waktu lalu sepakat dibentuk tiga sub tim, Tim 1  mengkaji soal perizinan, Tim II  mengkaji kerugian, dan tim III mengkaji soal penegakan hukum.

Dijelaskan Fahmi, Tim 1 yang mengkaji soal perizinan, dalam berita acaranya menggarisbawahi, jika PT RPSL terlambat dalam menyelesaikan MoU dengan Pemkot Jambi terkait kewajiban membangun jalan rigid beton, dengan spesifikasi K350 yang bisa dilewati mobil dengan tonase besar.

“Harusnya dalam kesepakatan MoU dengan Pemkot Jambi, perusahaan menyelesaikan dalam waktu dua tahun sejak MoU itu ditandatangani pada 2019. Tapi baru dikerjakan 2023 ini, sudah selesai,” katanya.

Untuk sub tim 2, sudah melakukan beberapa kali rapat, dengan menghadirkan pihak Nenek Hafsah dan juga PT RPSL. Terbaru, Jumat (15/9/23) lalu, digelar pertemuan, namun, belum ada titik temu.

“Tawaran PT RPSL untuk perbaikan rumah nenek Hafsah tidak diterima pihak keluarga. Mereka menuntut perbaikan dan ganti rugi. Yang nilainya lebih kurang Rp 1,4 M. Ini sudah pertemuan yang kelima,” katanya.

Pertemuan yang dimpimpin Sekda Kota Jambi dan dihadiri Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi itu, akhirnya diambil keputusan, yakni, kedua belah pihak, sepakat akan meggunakan jasa KJPP untuk menilai bangunan rumah nenek Hafsah.

“Nanti itu dijadikan standar untuk ganti kerugian, dan hasil KJPP akan bahas pada pertemuan selanjutnya,” katanya.

Diketahui pada pertemuan pertama itu, pihak keluarga Nenek Hafsah meminta komitmen tertulis dari perusahaan, untuk menyelesaikan masalah kerusakan rumah Nenek Hafsah dan itu sudah dipenuhi oleh perusahaan. Kemudian, pihak keluarga juga mulai mengajukan permintaan konpensasi atas dana-dana yang dikeluarkan dari keluarga Nenek Hafsah selama 2013 sampai 2022. Baik material maupun non material.

“Pada pertemuan kedua, pihak perusahaan menyampaikan beberapa informasi, bahwa pada kurun waktu 2019, 2020, dan 2021, perusahaan tidak beroperasi, sementara di dalam tagihan meliputi tahun-tahun dimana perusahaan tidak beroperasi,” ujarnya.

Selain itu, perusahaan juga sempat mempermasalahkan permintaan kompensasi dari 2013, karena PT RPSL diakuaisisi oleh managemen yang sekarang, di tahun 2018. Awalnya perusahaan menolak untuk memberi kompensasi yang dihitung sejak 2013 (sebelum masa akuisisi managemen baru), namun dalam perundingan, akhirnya perusahaan mau mempertimbangkan kerugian yang dialami Keluarga Nenek Hafsah sejak awal (2013). Dengan catatan disertai bukti tagihan. 

“Jadi setiap tagihan yang diajukan itu, harus disertai bukti. Setelah bukti cukup, baru ganti rugi akan dilaporkan kepada Direksi,” kata Fahmi. 

Fahmi melanjutkan, pada pertemuan ke tiga, ternyata keluarga Nenek Hafsah tidak bisa menyampaikan bukti-bukti tersebut. Selama menunggu bukti itu, PT RPSL juga menawarkan solusi lain kepada keluarga Nenek Hafsah. Diantaranya perusahaan siap merenovasi rumah Nenek Hafsah dalam kondisi saat ini.

“Artinya bagian mana yang mau direnovasi, disepakati, lalu dibangun, kemudian selesai. Solusi kedua,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: