Aksi Pencegahan, KPK Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Kota Jambi

Aksi Pencegahan, KPK Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Kota Jambi

Aksi Pencegahan, KPK Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Kota Jambi--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pemerintah Kota Jambi melalui Inspektorat Kota Jambi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. selenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Pengendalian Kegiatan Gratifikasi bagi kalangan Pemerintah Kota Jambi, BUMD dan stakeholder di Kota Jambi.

Kegiatan yang merupakan bagian dari rangkaian Roadshow Bus KPK Tahun 2023 di Provinsi Jambi itu, berlangsung di Aula Griya Mayang, Senin siang (11/9/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Jambi H. Syarif Fasha, jajartan OPD Pemkot Jambi, BUMD dan stakeholder lainnya di Kota Jambi. Kegiatan yang bertujuan memberikan edukasi anti korupsi kepada pelajar dan mahasiswa, tenaga pendidik dan aparatur pemerintahan daerah tersebut, dilaksanakan melalui sosialisasi aksi aparatur daerah, kampanye kepada masyarakat, diskusi publik serta pameran pelayanan publik. 

Lela Luana dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI mengatakan, sosialisasi pengendalian gratifikasi untuk ASN Kota Jambi ini tujuannya memberikan pemahaman terkait gratifikasi.

"Kita menyampaikan apa gratifikasi. Apa saja yang wajib dilaporkan dan tidak wajib dilaporkan, ada batasannya," kata Ela, sapaan akrabnya.

Melalui ini sebut Ela, pihaknya mengharapkan ASN Kota Jambi untuk menghindari praktik korupsi.

"Gratifikasi itu pemberiannya ada secara langsung dan tidak langsung. Itu sama saja," ujarnya.

"Di Sumatera ini Kota Jambi masih lebih baik dari daerah lain. Kota Jambi masih kuning, ditempat lain merah," katanya.

Dalam sambutannya, Wali Kota Jambi Syarif Fasha sampaikan bahwa kegiatan tersebut pada hakikatnya merupakan wujud konsistensi dan komitmen bersama Pemkot Jambi bersama seluruh stakeholder terkait, untuk terus meningkatkan perilaku yang anti korupsi sebagai dari penyelenggara negara dan pelayanan publik.

"Pemberian gratifikasi dan penerimaan gratifikasi merupakan salah satu indikasi perilaku korupsi yang rawan untuk ditemui Bapak/Ibu ASN dalam pelaksanaan tugas dan fungsi yang diemban. Menerima gratifikasi karena berhubungan dengan jabatan dan kewenangan yang diemban dapat dikategorikan sebagai suap," ujar Fasha dalam sambutannya.

Perilaku memberikan dan menerima gratifikasi, lanjut Fasha sesungguhnya merupakan pintu masuk dari praktik korupsi. 

"Untuk itu diperlukan penanaman pemahaman, penguatan dan pengendalian gratifikasi sebagai upaya preventif untuk mencegah perilaku korupsi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Bapak/Ibu ASN merupakan salah satu sasaran dari kegiatan ini dikarenakan posisi yang strategis dalam penyelenggaraan negara dan pemberian pelayanan publik," tegas Fasha. 

Keberhasilan dalam penyelenggaraan pemerintahan tidak terlepas dari keberhasilan menekan laju tindak korupsi. Ukuran yang dipergunakan untuk menilai kinerja instansi pemerintah termasuk Kota Jambi seperti Indeks Pelayanan Publik dan Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang pada dasamya merupakan ikhtiar yang dilaksanakan secara terstruktur dan gradual untuk menutup celah atau peluang terjadinya kesepakatan atau permufakatan yang berindikasi korupsi. 

Pemerintah Kota Jambi saat ini terus mendorong pelaksanaan digitalisasi pelayanan publik. Digitalisasi pelayanan publik bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat termasuk pelaku dunia usaha untuk keperluan administrasi termasuk dokumen perizinan usaha. Digitalisasi pelayanan publik merupakan salah satu rekomendasi yang diberikan oleh KPK kepada seluruh instansi pemerintah untuk memutus dan menutup ruang dan  peluang terjadinya praktik korupsi di berbagai tingkatan. Walaupun kenyataannya, masih ada saja pihak-pihak yang berusaha untuk melakukan aksi yang tidak terpuji yang berimplikasi pada turunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah. (hfz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: