>

Patut Curiga Kalau Ada Pinjol Menawarkan Limit di Atas Rp25 Juta, Ini Daftar Pinjol Resmi OJK

Patut Curiga Kalau Ada Pinjol Menawarkan Limit di Atas Rp25 Juta, Ini Daftar Pinjol Resmi OJK

Ilustrasi Pinjol Ilegal--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID –  Jika ada aplikasi pinjaman online (pinjol) yang menawarkan pinjaman di atas Rp25 Juta maka kita patut curiga.

Mengapa perlu dicurigai? Coba diselidiki apakah itu platform pinjol resmi diawasi OJK atau bukan.

pinjol resmi OJK biasanya menawarkan limit pinjaman yang aman sampai Rp25 Juta.

Belum lama ini Satuan Tugas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) sebelumnya Satgas Waspada Investasi, juga telah memblokir 288 pinjaman online illegal.

Baik itu website, aplikasi, dan juga media sosialnya.

Pemerintah RI memang terus bertindak tegas terhadap keberadaan pinjol ilegal.

Didukung oleh tim Cyber Patrol Kementerian Komunikasi dan Informatika RI,  selama bulan Agustus 2023 ditemukan 243 entitas serta 45 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan sosial media.

Dalam siaran persnya, Satgas PAKI memaparkan pihaknya telah menverifikasi, penurunan konten serta pemblokiran terhadap 288 temuan tersebut.

Artinya, sejak 2017 hingga 4 September 2023, Satgas PAKI telah menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 5.753 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PAKI juga menemukan 15 konten yang memuat fenomena Pinjaman Pribadi (Pinpri) yang berpotensi pada pelanggaran penyebaran data pribadi.

Modusnya, menawarkan pinjaman dari perorangan pribadi dengan syarat menyerahkan data pribadi peminjam seperti KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil whatsapp seluruh penjamin, name tag pekerjaan peminjam hingga share location peminjam.

Mengenai hal ini, Satgas PAKI meminta masyarakat berhati-hati dan bertindak bijak sebelum melakukan peminjaman di Pinpri ini karena data pribadi peminjam berpotensi disalahgunakan dan mengakibatkan kerugian.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis daftar pinjol resmi yang jumlahnya mencapai 148 perusahaan.

Berikut daftar pinjol resmi OJK Tahun 2023:

1.    360 Kredi.
2.    Adakami.
3.    Adamodal.
4.    Adapundi.
5.    Akseleran.
6.    Aktivaku.
7.    Alami.
8.    Amartha.
9.    Ammana.id.
10.    Asetku.
11.    Avantee.
12.    Awantunai.
13.    Bantusaku.
14.    Batumbu.
15.    Boost.
16.    Cairin.
17.    Cashcepat.
18.    Cicil.
19.    Crowde.
20.    Crowdo.
21.    Dana Syariah.
22.    Danabagus.
23.    Danabijak.
24.    Danacita.
25.    Danafix.
26.    Danai.id.
27.    Danain.
28.    Danakini.
29.    Danamas.
30.    pinjol legal terbaru 2023 - Danamerdeka.
31.    Danarupiah.
32.    Dhanapala.
33.    Doeku.
34.    Dompet Kilat.
35.    Duha SYARIAH.
36.    Dumi.
37.    Easycash.
38.    Edufund.
39.    Esta Kapital Fintek.
40.    Ethis.
41.    Findaya.
42.    Finmas.
43.    Finplus.
44.    Fintag.
45.    Gandengtangan.
46.    Gradana.
47.    Igrow.
48.    Iki Modal.
49.    Indodana.
50.    Indofund.id.
51.    Indosaku.
52.    Investree.
53.    Invoila.
54.    Ivoji.
55.    Jembatan Emas.
56.    Julo.
57.    Kawancicil.
58.    Klik Kami.
59.    Klika2c.
60.    pinjol legal 2023 - Klikcair.
61.    Klikumkm.
62.    Koinp2p.
63.    Komunal.
64.    Kredifazz.
65.    Kredinesia.
66.    Kredit Pintar
67.    Kredito.
68.    Kreditpro.
69.    Kta Kilat.
70.    Lahan Sikam.
71.    Lentera Dana Nusantara.
72.    Lumbungdana.
73.    Maucash.
74.    Mekar.
75.    Modal Nasional.
76.    Modalku.
77.    Modalrakyat.
78.    Papitupi Syariah.
79.    pinjol legal 2023 - Pinjam Gampang.
80.    Pinjam Modal.
81.    Pinjam Yuk.
82.    Pinjamango.
83.    Pinjamduit.
84.    Pinjamwinwin.
85.    Pintek.
86.    Pohondana.
87.    Qazwa.id.
88.    Restock.ID.
89.    Ringan.
90.    Rupiah Cepat.
91.    Samakita.
92.    Samir.
93.    Sanders One Stop Solution.
94.    Singa.
95.    Solusiku.
96.    Tanifund.
97.    Taralite.
98.    Toko Modal.
99.    Trustiq.
100.    Uangme.
101.    Uatas.
102.    Uku (terbaru 2023)

Disclaimer, daftar pinjol ini bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan OJK.

Agar perusahaan pinjol ilegal atau bodong tidak kian merajalela, masyarakat juga terus diimbau untuk tidak menggunakan jasa pinjol yang tidak berizin atau tidak terdaftar di OJK.

Jangan sampai terjebak dalam praktik ilegal pinjol yang tidak bertanggung jawab dan yang tak kalah penting, gunakan pinjol untuk Hal Yang Bermanfaat.

Misalnya untuk modal usaha ataupun untuk dana talangan dalam keadaan sangat darurat.

OJK juga menghimbau masyarakat untuk menghindari penggunaan fasilitas pinjol untuk kebutuhan konsumtif, dimana hal itu hanya akan membebani keuangan di kemudian hari. Untuk membeli produk tidak penting dan hanya untuk gaya hidup. (*)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: