Dedy Putra Tegaskan Seluruh OPD Wajib Terapkan Aplikasi Srikandi
Dedy Putra Tegaskan Seluruh OPD Wajib Terapkan Aplikasi Srikandi-Ist-
MUARABUNGO, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Bungo terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis digital.
Salah satu langkah strategis tersebut ditandai dengan Penerapan Aplikasi Srikandi (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) dalam rangka mendukung Gerakan Nasional Sadar dan Tertib Arsip (GNSTA).
BACA JUGA:Jasa Raharja Catat Kinerja Gemilang di Setiap Sektor, Siap Perkuat Layanan dengan Strategi Terukur
Bupati Bungo, H. Dedy Putra menyampaikan pentingnya transformasi digital dalam bidang kearsipan, guna mendukung reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang lebih efisien dan tertib administrasi.
“Dengan penerapan Aplikasi Srikandi, kita harapkan seluruh perangkat daerah dapat mengelola arsip secara elektronik, terintegrasi, dan sesuai ketentuan. Ini adalah bagian dari semangat Bungo Baru yang kita gaungkan, lebih cepat, lebih tertib dan lebih transparan,” ujar Dedy Putra, Selasa (22/7/2025).
BACA JUGA:Kota Jambi Luncurkan Modul CBP Rupiah Pertama di Indonesia, Wujudkan Generasi Cinta Uang Nasional
Dijelaskan Dedy Putra, aplikasi Srikandi merupakan sistem kearsipan elektronik nasional yang dikembangkan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kementerian PANRB, BSSN, dan Kementerian Kominfo.
Sistem ini memungkinkan pengelolaan arsip dinamis secara digital, dari penciptaan hingga penyusutan arsip, yang terintegrasi dengan sistem pemerintahan lainnya.
Dedy menjadwalkan, penerapan Aplikasi Srikandi di lingkungan Pemkab Bungo dimulai secara resmi pada 1 Agustus 2025 dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib untuk menerapkannya dalam tata kelola dokumen dan surat menyurat dinas.
Dedy juga menegaskan kesiapan pemerintah Kabupaten Bungo untuk bertransformasi menuju pemerintahan modern, efisien, dan tertib arsip sebagai bagian dari visi “Bungo Baru” yang lebih baik dan berdaya saing.(aes)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



