>

HORE! Siap Beroperasi, Dua Ruas Tol Trans Sumatera Ini Telah Uji Laik Fungsi

 HORE! Siap Beroperasi, Dua Ruas Tol Trans Sumatera Ini Telah Uji Laik Fungsi

Siap Beroperasi, Dua Ruas Tol Trans Sumatera Ini Telah Uji Laik Fungsi-BPJT-

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Beberapa waktu lalu terdapat 2 ruas Jalan Tol Trans Sumatera yang telah selesai konstruksinya, sehingga Pemerintah bersama Badan Udaha Jalan Tol dan seluruh stakeholder terkait telah menyelesaikan kegiatan Uji Laik Fungsi pada kedua Jalan Tol tersebut. 

Kedua Jalan Tol Trans Sumatera yang telah dilakukan Uji Laik Fungsi (ULF) adalah :

1. Jalan Tol Indrapura - Kisaran Seksi 1 Indrapura - Lima Puluh sepanjang 15, 6 Km dan

2. Seksi 1 Tebing Tinggi - Indrapura & Sebagian Seksi 2 sepanjang 28,3 Km

Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan semua spesifikasi teknis persyaratan dan perlengkapan jalan yang ada di ruas Jalan Tol sesuai dengan standar managemen dan keselamatan lalu lintas terpenuhi dengan baik.

Profil Jalan Tol Indrapura - Kisaran Seksi 1 Indrapura - Lima Puluh (15, 6 Km) :

Jalan Tol Indrapura - Kisaran yang berada di wilayah Sumatera Utara saat ini sebagian konstruksinya selesai dan telah dilakukan Uji Laik Fungsi (ULF) yakni Seksi 1 Indrapura - Lima Puluh dengan total panjang 15,6 Km.

Untuk Seksi 2 Lima Puluh - Kisaran sepanjang 32,15 Km masih dalam tahap penyelesaian konstruksi dengan progres saat ini mencapai 83,99%.

Profil Seksi 1 Tebing Tinggi - Indrapura & Sebagian Seksi 2 (28,3 Km) : 

Seksi 1 Jalan Tol Tebing Tinggi - Indrapura & Sebagian Seksi 2  Indrapura - Kuala Tanjung bagian dari Jalan Tol Kuala Tanjung - Tebing Tinggi - Parapat telah selesai konstruksinya dan telah dilakukan Uji Laik Fungsi (ULF). 

Jalan Tol yang merupakan bagian dari Tol Trans Sumatera ini menghubungkan wilayah Tebing Tinggi dengan Pelabuhan Kuala Tanjung sehingga dapat mendukung pengembangan kawasan industri dan wisata di Sumatera Utara. 

Setelah proses Uji Laik Fungsi Jalan Tol selesai dan telah dilakukan perbaikan atas hasil pemeriksaan oleh tim uji laik fungsi, kemudian akan dikeluarkan sertifikat laik fungsi dari Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, dan sertifikat laik operasi dari Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR sehingga Jalan Tol ini dapat dioperasikan sesuai masa pengoperasiannya oleh operator Jalan Tol. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: