Pejalan Kaki Tertabrak Mobil Hilux Di Desa Bukit Peranginan SarolangunTerjamin Jasa Raharja

Pejalan Kaki Tertabrak Mobil Hilux Di Desa Bukit Peranginan SarolangunTerjamin Jasa Raharja

Pejalan Kaki Tertabrak Mobil Hilux Di Desa Bukit Peranginan SarolangunTerjamin Jasa Raharja--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Pejalan kaki tertabrak mobil Toyota Hilux di Desa Bukit Peranginan Sarolangun terjamin Jasa Raharja. Pejalan kaki yang hendak menyebrang di Jalan Lintas Sarolangun - Tembesi Desa Bukit Peranginan, Keamatan. Mandiangin, Kabupaten Sarolangun Terjamin sesuai Undang-undang nomor 34 Tahun 1964.Hak santunan yang berasaladarisumbanganwajibpertangungjawabandaripihakmobil diterima ahli waris pada, Senin, 4/9/2023.

Kepala Jasa Raharja Jambi, Donny Koesprayitno menyampaikan ,“Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 jo Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan khususnya dalam Pasal 10 ayat (1) telah mengatur bahwa setiap orang yang berada diluar alat angkutan lalu lintas jalan, yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan, dari pengguna alat angkutan lalu lintas jalan tersebut sebagai demikian , diberi hak atas suatu pembayaran dari Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan”.

Donny menjelaskan, pejalan kaki tertabrak kendaraan bermotor termasuk ruang lingkup jaminan Jasa Raharja, pejalan kaki berhak mendapatkan santunan dari sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan kendaraan bermotor yang menabrak pejalan kaki, Jasa Raharja Jambi mengunjungi ahli waris untuk menyampaikan hak santunan .

“Mengunjungi ahli waris korban kecelakaan tahapan tindak lanjut kami selanjutnya, setelah memastikan kasus kecelakaan absah, survei ahli waris mengunjungi rumah duka untuk menjelaskan haknya menerima santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja,” tutur Donny.

“Jasa Raharja Jambi memberikan informasi kepada ahli waris pejalan kaki tertabrak mobilhilux di Desa Bukit Peranginan Sarolangun mengenai haknya memperoleh santunan meninggal dunia sebesar RP50 juta, serta mengumpulkan berkas berkas persyaratan pengajuan santunan dari ahli waris yakni foto copy KTP, Kartu Keluarga, surat kematian korban dan buku rekening ahli waris untuk proses penyelesaian santunan,” tutup Donny.

Jasa Raharja berkomitmen untuk menjadi perusahaan terpercaya dalam memberikan perlindungan dasar terhadap resiko kecelakaan dengan pelayanan yang terbaik. Hak santunan meninggal dunia pejalan kaki M. Sani Alfajri diterimaorang tua korban selaku ahli waris yang sah Bapak Top Simanjuntak (Ayah). Jasa Raharja Cabang Jambi terpercaya melayani bangsa. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: