Resmob Polda Jambi Ringkus DPO Pelaku Pencurian di Dumai, Pelaku Nekat Lukai Korban Dengan Sajam

Resmob Polda Jambi Ringkus DPO Pelaku Pencurian di Dumai, Pelaku Nekat Lukai Korban Dengan Sajam

Resmob Polda Jambi Ringkus DPO Pelaku Pencurian di Dumai, Pelaku Nekat Lukai Korban Dengan Sajam--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Tim Resmob Polda Jambi berhasil mengamankan satu orang pelaku pencurian dan penganiayaan di Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kabupaten Dumai, Provinsi Riau, pada Sabtu (2/9) sekitar pukul 21.30 WIB malam.

Pelaku yakni, MN (25) warga RT 01, Desa Kampung 7, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun.

Sedangkan korban yakni, HY (37) warga RT 06, Desa Teluk Tigo, Kelurahan Cermin Nan Gedang (CNG), Kabupaten Sarolangun.

Kasubid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Mas Edy menjelaskan, Tim yang dipimpin langsung oleh Ps Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi Kompol Aulia Nasution bersama Opsnal Satreskrim Polres Dumai melakukan penangkapan terhadap DPO Polres Sarolangun.

"Pelaku bersembunyi di Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kabupaten Dumai Provinsi Riau, kemudian Tim gabungan melakukan penggerebekan di tempat persebunyian pelaku," terangnya, Rabu (6/9).

Tim kemudian berhasil mengamankan pelaku dan membawa pelaku ke Polres Dumai untuk diamankan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sarolangun, Iptu Cindo Kottama mengatakan, setelah pelaku berhasil diamankan, Tim Resmob Polda Jambi mengubungi Tim Opsnal Satreskrim Polres Sarolangun untuk menjemput tersangka.

"Tim langsung berangkat ke Dumai untuk tersangka dan dibawa ke Polres Sarolangun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Ditambahkan Cindo, MN (25) diamankan lantaran sebelumnya telah melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan pada korban, pada Rabu 07 Juni 2023 lalu. 

Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak segan-segan melukai korban menggunakan senjata tajam jenis pisau.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian leher sebelah kiri, dagu sebelah kanan dan bagian tengkuk serta mengalami kerugian 1 unit handphone dengan nilai Rp 4 juta," ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. (raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: