BBM Makin Mahal, Ini Tips Irit Hemat BBM, Cek Harga Baru Pertamax-Pertalite di SPBU Per 04 September 2023

BBM Makin Mahal, Ini Tips Irit Hemat BBM, Cek Harga Baru Pertamax-Pertalite di SPBU Per 04 September 2023

Antrian mobil untuk mengisi BBM di Kawasan Nusa Indah, Kota Jambi Minggu 03 September 2023-Setya Novanto/Jambi Ekspres-

JAKARTA.JAMBIEKSPRES.CO.ID- Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia makin mahal.

Mahalnya harga BBM ini setelah mengalami kenaikan secara drastis pada perubahan  harga BBM 1 September 2023.

Berbeda dengan pada bulan-bulan sebelumnya, harga BBM khususnya penyedia BBM Pertamina mengalami lonjakan kenaikan yang sangat signifikan.

Sebagai contoh harga BBM Pertamina Dex (Pertadex) atau CN 53 terhitung mulai 1 September 2023 mengalami kenaikan Rp 2.550 per liter dari sebelumnya Rp 14.350 per liter menjadi Rp 16.900 per liter.

Selain BBM Pertamina Dex (Pertadex), Pertamina Persero yang mengumumkan kenaikan harga pada akhir Agustus 2023 tepatnya Jumat (31/08) pukul 22.00 WIB juga menaikkan Dexlite atau CN 51, Pertamax atau RON 92, Pertamax Turbo atau RON 98 dan Pertamax Green 95.

Untuk harga BBM Pertamax atau RON 92 terhitung mulai 1 September 2023 naik Rp 800 per liter dari harga Rp 12.500 per liter menjadi Rp 13.300 per liter.

Kenaikan harga BBM Pertamax ini salah satu kejutan, karena sejak penurunan harga 1 Juni 2023 hingga 1 Agustus 2023 tidak mengalami perubahan. 

Untuk harga Pertamax Turbo mulai  1 September 2023 naik Rp 1.500 per liter menjadi Rp 15.900 per liter dari harga sebelumnya Rp 14.400 per liter.

Harga Pertamax Green 95 naik Rp 1.500 per liter terhitung mulai 1 September 2023 dari harga sebelumnya Rp 13.500 per liter menjadi Rp 15.000 per liter.

 Sementara hingga pengumuman perubahan harga BBM 1 Sepetmber 2023 harga BBM subsidi masih tetap sama. Harga Pertlite tetap Rp 10.000 per liter dan harga solar Rp 6.800 per liter.

''PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum."demikian pengumuman di website Pertamina Persero dikutip Jambi Ekspres Kamis (31/08).

Untuk mengatasi mahalnya harga BBM ini ada beberapa tips agar lebih irit dalam penggunaan BBM.

Di artikel ini ada tips khusus cara Hemat BBM dalam penggunaan sehari-hari seperti yang dikutip dari mypertamina.id

Penggunaan BBM masih menjadi komoditas penting untuk pemilik mobil maupun sepeda motor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: