>

Pernah Minta Proyek ke Zumi Zola, Istri Mantan Gubernur Jambi ke 9 Ditahan KPK

Pernah Minta Proyek ke Zumi Zola, Istri Mantan Gubernur Jambi ke 9 Ditahan KPK

Rahima Fachrori, istri mantan Gubernur Jambi ke 9 Fachrori Umar yang resmi ditahan KPK-Foto: Istimewa-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Jumat 1 September 2023, Rahima istri mantan Gubernur Jambi ke 9 Fachrori Umar, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penahanan Rahima dilakukan KPK setelah Rahima bolak balik menjalani pemeriksaan. Rahima terjerat perkara suap yang diterima para anggota DPRD Jambi periode 2014-2019.

Uang suap diterima Rahima sebagai imbalaan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

Nama Rahima sempat pula disinggung-singgung Zumi Zola dalam persidangannya beberapa waktu lalu.

Zumi sempat ditanya jaksa KPK terkait adanya nama seorang perempuan bernama Rahima, status istri Gubernur Jambi Fachrori Umar, dan nama itu tercantum dalam BAP Zumi.

"Ada pada saat itu ia (Rahima) minta proyek pada saya. Tetapi tidak saya berikan permintaan proyek itu," ujar Zumi dalam sidang Tipikor di Jambi, Kamis 23 Januari 2020 lalu.

Zumi menyebut, Rahima minta proyek pembangunan untuk Kabupaten Bungo. Saat itu Rahima menduduki posisi sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi dan Zumi Zola Gubernur Jambi.

Adapun penahanan Rahima sore ini, bersamaan dengan 5 tersangka lain yang sama-sama anggota DPRD Provinsi Jambi Tahun 2014-2019.

Asep Guntur, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK saat konferensi pers yang disiarkan langsung oleh KPK, mengatakan semuanya ditahan pasca dilakukan pemeriksaan pada Jumat 1 September 2023 di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Berikut ini daftar nama anggota DPRD Provinsi Jambi tahun 2014-2019 yang ditahan KPK:

1. Mely Hairiya mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019
2. Luhut Silaban anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024. Sebelumnya, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
3. Edmon anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019- 2024. Sebelumnya, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
4. M. Khairil anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024. Sebelumnya, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 - 2019.
5. Rahima anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024. Sebelumnya, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
6. Mesran anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024. Sebelumnya, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014- 2019.

BACA JUGA:TOK! Kasus Ketok Palu, KPK Tahan Rahima, Istri Mantan Gubernur Jambi Bersama 5 Tersangka Lainya

Terlihat, saat konferensi pers terdapat salah satu anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024 perempuan, ia tampak duduk menggunakan kursi roda, belum diketahui itu apakah Rahima atau tersangka perempuan lainnya Mely Hairiya.

"InsyaAllah ini adalah yang terakhir di perkara ini. Sebelumnya, telah kami sampaikan bahwa KPK telah menetapkan dan mengumumkan tersangka sebanyak 24 orang," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur.

Sebanyak 24 tersangka, disampaikan dia, mulai dari Mantan Gubernur Jambi saudara Zumi Zola hingga dengan saudara Paut Syakarin, pihak swasta.

BACA JUGA:Sebelum Pakai Baju Oranye KPK, Istri Mantan Gubernur Jambi Rahima Masih Ngantor di DPRD

"Untuk 24 orang tersebut, saat ini putusan pengadilannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap," sebutnya.
Menindaklanjuti fakta-fakta hukum yang ditemukan di persidangan, maka KPK kemudian memulai penyelidikan dan penyidikan dengan menetapkan tersangka sebanyak 28 orang.

Beberapa bulan yang lalu, disebutkan dia, sudah diumumkan ada sebanyak 22 tersangka. Maka hari ini pihaknya mengumumkan sisanya yakni ada sebanyak 6 tersangka.

"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan 6 tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan KPK. Semuanya adalah anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 - 2019," ungkapnya.

Diketahui dalam perkara ini, para tersangka diduga telah terjadi dalam RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang
sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017  dan 2018.

Diduga Tersangka NU dkk yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi  periode 2014 s/d 2019 meminta sejumlah uang dengan istilah uang ketok palu pada  Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.

Dengan permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut  Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp 2,3 Miliar.

Pembagian uang ketok palu disesuaikan dengan posisi dari para Tersangka di  DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta hingga Rp400 juta peranggota DPRD.

Sedangkan mengenai teknis pemberiannya, Paut Syakarin diduga menyerahkan  Rp1,9 Miliar pada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari  Tersangka HH dan yang lainnya. Besaran uang yang diterima Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M. Khairil,  Rahima,Mesran masing-masing  sebesar Rp200 juta.

Dengan pemberian uang tersebut, selanjutnya RAPBD Jambi Tahun Anggaran  2017 dan 2018 akhirnya disahkan.(dpc/raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: