Netizen: Wulan Guritno Duta Judi Online Indonesia

Netizen: Wulan Guritno Duta Judi Online Indonesia

Wulan Guritno-IG @wulanguritno-

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Netizen Indonesia sedang heboh dengan sebutan gelar baru untuk artis Wulan Guritno sebagai Duta Judi Online Indonesia.

Adalah akun TikTok Sayap Kanan yang merilis video Wulan saat datang ke DPR RI lalu menulis caption "Saat duta Judi Online dengan santai menyambangi gedung DPR yang terhormat”.

Unggahan ini kemudian mendapat ribuan komentar. Ada yang mengaku tak heran dengan pekerjaan Wulan mempromosikan Judi Online setuju dengan gelar ini dan ada juga yang mengaku kaget.

Wulan memang sedang didera masalah terkait Judi Online. Bahkan video Wulan diduga sedang mempromosikan sebuah situs juga sempat viral.

Dalam video itu Wulan menyebut sebuah nama situs Judi Online dan mengatakan bahwa situs itu adalah laman game online yang telah bersertifikat.

Bareskrim Polri kini telah mengagendakan pemanggilan terhadap artis Wulan Guritno terkait dengan dugaan aktivitas promosi situs Judi Online yang ia lakukan.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dihadapan para wartawan, Kamis (31/8/2023) mengatakan pemanggilan Wulan akan dilakukan minggu depan.

Bareskkrim kata Vivid juga telah melakukan penelusuran terkait aktivitas promosi Judi Online yang pernah dilakukan Wulan dan dibuat tahun 2020 lalu.
 
Pemanggilan Wulan kata Vivid untuk melakukan klarifikasi.  Situs Judi Online yang diduga dipromosikan Wulan hingga sekarang juga dicek masih aktif.

“Untuk website-nya sampai saat ini masih ada," ungkap Vivid.

Tak hanya Wulan, sejumlah nama-nama artis, selebgram dan juga beberapa public figure lainnya juga telah dikantongi Bareskrim karean diduga juga mempromosikan Judi Online.

Bareskrim kata Vivid akan menindak lanjuti kasus ini. “Kalau memang nanti terpenuhi unsur pidananya, pasti kami proses," lanjutVivid lagi.

Ia juga menghimbau kepada semua pihak, termasuk selebriti, selebgram dan siapa saja, untuk tidak ikut-ikutan mempromosikan Judi Online.

"Stop, karena korbannya banyak, banyak orang jatuh miskin," tegasnya lagi.

Mereka yang dengan sengaja mempromosikan judi onlie juga terancam dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

" Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar," lanjutnyan lagi. (dpc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: