Nekat Ancam Akan Sebarluaskan Foto Tanpa Busana Sang Pacar, Pria di Kota Jambi Diringkus Polisi

Nekat Ancam Akan Sebarluaskan Foto Tanpa Busana Sang Pacar, Pria di Kota Jambi Diringkus Polisi

ilustrasi-Palpos.id-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap seorang pria pelaku tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

Pelaku yakni bernama Afikul Akram. Pelaku diamankan lantaran nekat mengambil foto sang pacar tanpa busana dan mengancam akan menyebarluaskannya.

Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Andi Purwanto mengatakan, kejadian bermula pada 11 November 2021 saat korban berinisial (HS) berkenalan dengan pelaku dan kemudian keduanya menjalani hubungan dekat.

"Berselang lama mereka menjalani hubungan, pada Februari 2023, pelaku mengajak perempuan tersebut untuk tidur di kontrakannya," ujarnya, Rabu (30/8).

Pada saat korban sedang tidur, kata Andi, pelaku mengambil foto korban tanpa busana tanpa disadari oleh korban.

"Kemudian pada Maret 2023 korban diancam dan dipaksa oleh pelaku untuk membuat foto dan video asusila yang mana foto dan video tersebut harus menampakkan bagian intim tubuh korban agar foto tanpa busana korban tidak disebarluaskan," jelasnya.

Karena korban takut atas ancaman pelaku tersebut maka korban terpaksa mengikuti keinginan bejat pelaku.

"Kemudian pada tanggal 15 Agustus 2023 pelaku meminta korban untuk melakukan hubungan intim dikontrakannya yang berlamat di Kebun Handil, Jelutung, Kota Jambi namun pelapor tidak mau menuruti keinginan," ungkap Andi.

Pelaku terus mengancam akan menyebarkan foto dan video korban yang tanpa busana ke teman-teman dan juga orang tuanya. Namun korban tetap tidak mau mangikuti keinginan pelaku.

Kemudian pukul 16.58 WIB korban dikirimkan foto asusila melalui akun Whatsapp korban yang mana foto tersebut terlihat bagian area sensitif korban.

Korban lantas melaporkan hal tersebut ke mapolda Jambi untuk ditindaklanjuti.

Akibatnya, pelaku disangkakan dengan Pasal 45 Ayat 1, jo Pasal 27 Ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: