Polisi Tetapkan 3 dari 8 Orang yang Diamankan Terkait Kasus Penipuan Online
Polisi Tetapkan 3 dari 8 Orang yang Diamankan Terkait Kasus Penipuan Online--
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) dan atau Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 56 ayat (1) KUHPidana. (raf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: