Polisi Tetapkan 3 dari 8 Orang yang Diamankan Terkait Kasus Penipuan Online
Polisi Tetapkan 3 dari 8 Orang yang Diamankan Terkait Kasus Penipuan Online--
"Karena yang ditransfer itu Rp 45 juta. Jadi DP yang disepakati Rp 10 juta, malah ditransfer Rp 45 juta dan akhirnya korban mengembalikan kelebihannya itu dengan meminta nomor rekening kepada pelaku," terangnya.
Setelah korban meminta nomor rekening, pelaku pun kemudian mengirimkan nomor rekeningnya itu kepada korban.
"Pelaku mengirimkan nomor rekening, dan ditransfer oleh korban sebanyak 2 kali dengan total Rp 25 juta. Setelah itu, korban merasa heran dan akhirnya korban melaporkan tindakan tersebut ke Polda Jambi," tuturnya.
Modusnya ini, disebutkan dia, membuka usaha santan kelapa dengan menyewa 1 ruko dan 1 ruko lagi merupakan milik merutua pelaku R.
"Para pelaku di Jambi sudah selama 3 bulan. Tapi terkait ini, mertua pelaku R ini tidak mengetahui perbuatan pelaku. Dari keterangan pelaku, mertuanya ini baru datang ke Jambi," katanya.
Berdasarkan keterangan dari pelaku, selama berada di Jambi mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp 50 juta.
"Para pelaku ini mendapatkan keuntungan yang bervariasi. Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, pelaku yang berperan menarik uang mendapatkan Rp 1,4 juta, dan ada juga yang mendapatkan Rp 10 jutaan serta sisanya dibelikan Handphone untuk operasional," kata dia.
Lebih lanjut, setelah berhasil melancarkan aksinya, para pelaku ini akan membeli alat komunikasi baru dan akan menghancurkan kartu dan akan menghancurkan buku rekening maupun ATM yang dipergunakan.
Ada sebanyak 35 Handphone yang diduga sebagai alat untuk melakukan penipuan ini. Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap alat komunikasi yang digunakan oleh para pelaku di Cyber Mabes Polri.
Hal itu dilakukan guna mengetahui tindak pidana lainnya ataupun pelaku- pelaku lainnya dan korban lainnya yang belum bisa ditemukan.
Pihaknya sendiri mengimbau, apabila terdapat saudara, keluarga dan masyarakat yang merasa dirugikan atas kasus ini segera melaporkan ke Polda Jambi guna dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Ternyata, para pelaku lainnya bisa melakukan aksi penipuan ini belajar dari tersangka R. Karena mereka berteman dengan pelaku di Provinsi Riau.
"Mereka ini melancarkan aksinya berpindah- pindah tempat, dari Riau ke Jambi mengontrak ruko dengan alasan akan membuat suatu usaha dagang. Tapi kenyataannya setelah kita lakukan penggrebekan, inilah yang mereka lakukan," sebutnya.
ATM yang dipergunakan oleh para pelaku ini, diperoleh dengan cara membeli di media sosial (medsos) Facebook.
"Iya, mereka beli ATM ini di Facebook. Untuk korban di Jambi sendiri baru 1 orang, dan kalau berdasarkan keterangan mereka jumlah korban ada 15 orang, itu di luar Provinsi Jambi," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: