Sindikat Penipuan Online Diringkus Polisi , Uang Belasan Juta turut Diamankan

Sindikat Penipuan Online Diringkus Polisi , Uang Belasan Juta turut Diamankan

Sindikat Penipuan Online Diringkus Polisi , Uang Belasan Juta turut Diamankan --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Penipuan online saat ini sedang marak terjadi, dengan beragam modus yang dilakukan. Di Provinsi Jambi sendiri, diketahui ada sindikat penipuan online yang juga kerap terjadi.

Di antaranya, modus penipuan online ini dengan telepon seluler dan mengaku sebagai teman dekat korban.

Pihak kepolisian dari Polda Jambi pun telah mengamankan pelaku penipuan online pada Sabtu, 26 Agustus 2023 dinihari.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, ada empat orang laki-laki yang diamankan dalam kasus penipuan online ini.

"Pukul 01.00 WIB bertempat di ruko yang beralamat Jalan SK RD Syahbudin, Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, dan telah diamankan 4 orang laki-laki," ujarnya, Sabtu (26/8) siang.

Mulia menjelaskan, pada pukul 02.00 WIB dinihari, dipimpin Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Andi Purwanto, tim bergerak menuju lokasi kedua, di salah satu ruko yang beralamat di Jalan Jaya Wijaya, Budiman, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

"Saat ini Kasubdit Cyber, AKBP Andi Purwanto dan personel masih mengembangkan kasus ini," sebutnya.

Sementara, dari hasil tersebut telah diamankan barang-barang yang diduga alat untuk melakukan kejahatan dan hasil dari kejahatan yakni berupa 36 unit handphone, 11 Kartu ATM 

Kemudian, uang senilai 8 juta, 1 tabungan Bank BCA, 16 Simcard, 5 buah BPKB dan 4 STNK kendaraan bermotor, 4 buah KTP, 1 buah SIM, 10 buah dompet, 2 tas slingbag, 1 buah kampak dan 1 buah kenukel atau cengkeh pelaku tersebut. (raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: