Pria Paruh Baya Asal Aceh yang Berperan sebagai Kurir Sabu Diamankan BNNP Jambi
Pria Paruh Baya Asal Aceh yang Berperan sebagai Kurir Sabu Diamankan BNNP Jambi --
Atas perbuatannya, kurir sabu tersebut disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (raf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: