51 Kendaraan Bermotor Hasil Curian Berhasil Diamankan Polda Jambi bersama Polda Metro Jaya

51 Kendaraan Bermotor Hasil Curian Berhasil Diamankan Polda Jambi bersama Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto (tengah)--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi bersama Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sebanyak 51 unit kendaraan bermotor hasil curian antar Provinsi.

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto didampingi oleh Plt Wadir Krimum Polda Jambi, AKBP Andi M Ichsan, saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Jumat (18/8).

Mulia mengatakan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan Operasi Jaran Siginjai 2023 yang dilakukan serentak pada 11 Agustus 2023 dengan sasaran kejahatan kendaraan.

Dalam hal ini, Tim Resmob Polda Jambi berhasil mengamankan 2 unit mobil truk yang membawa 36 unit kendaraan roda dua berbagai jenis dan merk di TKP Jalan Lingkar Selatan, Kota Jambi.

"Selanjutnya, Tim Resmob Polres Tebo mengamankan 1 unit mobil Mitsubishi Fuso yang membawa 15 unit kendaraan roda dua berbagai jenis dan merk, di Jalan Jambi-Muara Bungo Kabupaten Tebo," ujarnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, kata Mulia, Tim Subdit III Jatanras Polda Jambi bersama Polres Tebo melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan Subdit Ranmor Polda Metro Jaya karena nomor polisi mayoritas plat B Jakarta.

"Dari hasil penyelidikan ditemukan adanya laporan polisi tindak pidana curanmor dengan TKP Bekasi, Jakarta Timur dan beberapa wilayah lainnya," sebutnya.

Selanjutnya tim mengadakan join investigation dengan Subdit Ranmor Polda Metro Jaya untuk menelusuri pemilik atau korban dari pencurian kendaraan bermotor.

"Hasilnya tim bertemu dengan pemilik dan menyampaikan bahwa benar mereka menjadi korban curanmor. Untuk laporan polisi sementara ada 4 yakni Polsek Jati Asih, Polsek Pasar Rebo, Polsek Kramat Jati dan Polsek Makassar," jelas Mulia.

Setelah dilakukan profiling terhadap pelaku, tim melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku yakni berinisial AW, MH dan PS. Lokasi penangkapan di beberapa TKP di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Modus operandi pelaku menerima kendaraan tersebut dari salah satu pelaku yang saat ini masuk ke dalam DPO di daerah Cimanggis Depok, kemudian sengaja melakukan pengiriman ke wilayah Sumatera via jalur darat," ungkap Mulia.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa 51 unit kendaraan roda dua berbagai merk, handphone dan satu unit mobil truk Mitsubishi Fuso. Sementara itu, terdapat satu unit mobil Avanza yang diamankan Polda Metro Jaya.

Akibat perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara dan untuk penerima dikenakan Pasal 481 KUHP tentang penadahan dengan hukuman 7 tahun penjara.

Sementara itu, Plt Wadir Krimum Polda Jambi, AKBP Andi M Ichsan mengatakan, kendaraan hasil curanmor akan di jual di Padang dan Sumatera Utara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: