>

ALHAMDULILLAH! Gaji ASN Naik 8 Persen, Pensiunan 12 Persen

ALHAMDULILLAH!  Gaji ASN Naik 8 Persen, Pensiunan 12 Persen

ilustrasi gaji--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan kebijakan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), sebesar 8% dalam acara Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan.

Pengumuman ini disampaikan di Kompleks Parlemen Senayan pada hari Rabu, tanggal 16 Agustus 2023. Langkah ini diambil sebagai bagian dari usaha meningkatkan kesejahteraan para pegawai pemerintahan serta mendorong transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Dalam pidato yang disampaikan, Jokowi menjelaskan bahwa RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan dengan kenaikan gaji sebesar 8% untuk ASN di tingkat Pusat dan Daerah, termasuk TNI dan Polri.

Selain itu, juga diumumkan kenaikan sebesar 12% untuk para pensiunan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dorongan positif terhadap kinerja para aparatur pemerintahan serta mempercepat langkah transformasi dalam sektor ekonomi dan pembangunan nasional.

Presiden Jokowi juga menekankan pentingnya memastikan efektivitas pelaksanaan transformasi ekonomi ini melalui penguatan reformasi birokrasi. Dalam pandangannya, birokrasi yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas merupakan landasan yang sangat penting. Oleh karena itu, reformasi birokrasi harus terus diperkuat agar tujuan transformasi ekonomi dapat tercapai dengan baik.

"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dilakukan secara konsisten dan berhasil guna. Kenaikan kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi bagi ASN akan dilakukan berdasarkan pencapaian kinerja dan produktivitas," ungkapnya.

Kebijakan kenaikan gaji ini telah menarik perhatian banyak pihak, baik dari kalangan ASN maupun masyarakat umum. Banyak yang menganggap langkah ini sebagai upaya konkret pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai pemerintahan yang selama ini menjadi garda terdepan dalam pelaksanaan berbagai program dan kebijakan publik. langkah ini juga sebagai potensi pendorong konsumsi domestik yang dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Dengan adanya kenaikan gaji, diharapkan para ASN dan PNS akan memiliki daya beli yang lebih tinggi, yang pada gilirannya dapat mendongkrak sektor usaha dan sektor riil.

Dengan semangat transformasi yang diusung oleh Presiden Jokowi, langkah-langkah konkret seperti kenaikan gaji ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam memajukan pembangunan ekonomi dan sosial di Indonesia. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: