Jelang Perhelatan MTQ Tingkat Provinsi Jambi, Satpol PP Pemkab Sarolangun Razia PKL

Jelang Perhelatan MTQ Tingkat Provinsi Jambi, Satpol PP Pemkab Sarolangun Razia PKL

Jelang Perhelatan MTQ Tingkat Provinsi Jambi, Satpol PP Pemkab Sarolangun Razia PKL--

SAROLANGUN, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Menjelang pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Tingkat Provinsi Jambi yang ke-52 Tahun 2023 yang akan berlangsung pada 21-30 Agustus 2023 di Kabupaten SAROLANGUN

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sarolangun melakukan kegiatan razia penertiban para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di pinggir jalan lintas sumatera di Kawasan Pasar Atas Sarolangun, Kota Sarolangun.

Kasatpol PP Sarolangun, Muhammad Idrus, mengatakan, bahwa penertiban tempat jualan atau lapak pedagang kaki lima ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 04 Tahun 2020 tentang ketertiban umum serta dalam rangka menjaga wajah kota Sarolangun tetap indah, nyaman dan aman.

Apalagi dalam waktu dekat, Kabupaten Sarolangun menjadi tuan rumah MTQ Tingkat Provinsi Jambi yang ke-52 Tahun 2023, sehingga pada saat MTQ ini wajah kota Sarolangun tidak terganggu oleh gerobak liar atau lapak pedagang kaki lima. ”Kita hanya mensterilkan pedagang kaki lima yang berjualan tidak pada tempatnya,” katanya.

Disampaikannya, sebelum adanya operasi penertiban yang berlokasi di sepanjang jalur lintas kota Sarolangun hingga ke laman besamo. Pihaknya telah mengingatkan kepada para pedagang agar setelah berjualan dapat merapikan kembali lapaknya masing-masing.

”Kita sudah kasih peringatan beberapa kali, hingga pada hari operasi yang sudah kita jadwalkan dengan aparat terkait TNI-POLRI dan OPD terkait,” ungkapnya.

Sat Pol PP pada Operasi Penertiban, akunya, mengandeng OPD terkait seperti Dinas Perhubungan, Peringdangkop serta Dinas lingkungan Hidup. Iapun mengatakan untuk jadwal operasional para pedagang untuk bisa berjualan yaitu sekitar pukul 15.00 sampai dengan pukul 00.00 malam hari.

”Semua itu di atur. Pedagang tidak boleh menggunakan badan jalan atau trotoar. Untuk lapak milik pedagang yang sudah di angkut oleh petugas akan langsung di bawa lalu di musnahkan ke tempat pembuangan akhir (TPA),” pungkasnya. (hnd)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: