"Jual" Gadis Belia di Michat 400 Ribu, Dua Mucikari di Kualatungkal Diringkus Polisi

ilustrasi--

KUALATUNGKAL, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Polres tanjab Barat berhasil menangkap Dua mucikari E (23) dan RN (33) di Kualatungkal keduanya diketahui menjajakan gadis belia melalui MiChat.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli melalui Kasat Reskrim AKP Septia Intan Putri mengatakan penangkapan keduanya itu dilakukan di hari yang berbeda. Tersangka RN dan E menjajakan gadis dibawah umur yang masih berusia 15 tahun dan EH (22).

"Dijajakan melalui aplilasi MiChat," katanya.

Kasat menyebutkan kedua tersangka itu diduga menjadi mucikari. Keduanya melakukan aksi kejahatan di dalam sebuah rumah kos-kosan di Kualatungkal. Keduanya diamankan pada 12 Juni 2023 lalu saat akan menjajakan para korbannya.

Septia menyebutkan kedua tersangka itu menjajakan para korban ke pria hidung belang dengan harga Rp400ribu dalam setiap kali kencan. Dari pengakuan para tersangka, dari keberhasilannya menjajakan para korbannya itu mendapatkan keuntungan Rp50-100ribu dalam setiap kencan.

"Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat dengan dua laporan kita tindak lanjuti dan berhasil mengamankan keduanya," ungkapnya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 761 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 huruf g Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun, denda paling banyak Rp. 200juta atau dipidana penjara paling lama 12 tahun, denda paling banyak Rp. 300juta." Tandasnya(Sun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: