Sekjen ESDM Lantik 104 PPPK di lingkungan Kementerian ESDM

Sekjen ESDM Lantik 104 PPPK di lingkungan Kementerian ESDM

Sekjen ESDM Lantik 104 PPPK di lingkungan Kementerian ESDM--

 

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Sebanyak 104 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2022 resmi dilantik menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KESDM di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (4/8).

Dalam sambutannya, Sekjen KESDM Dadan Kusdiana menyampaikan bahwa PPPK tidak jauh berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), baik hak dan kewajiban, status pegawai, maupun gaji dan tunjangan. Namun, ada satu hal yang menjadi perbedaan antara PNS dengan PPPK, yakni hanya proses pengelolaan manajemen sumber daya manusia-nya saja.

"Contohnya, jika PPPK diangkat dalam jabatan fungsional Pranata Humas Ahli Pertama, maka akan tetap dalam jabatan dan jenjang yang sama hingga berakhirnya masa kerja PPPK," jelasnya.

Dadan menambahkan bahwa PPPK yang dilantik hari ini merupakan PPPK yang terpilih karena sudah memenuhi persyaratan untuk dapat diangkat menjadi ASN, mulai dari lulus semua tahapan seleksi pengadaan PPPK, melengkapi dokumen persyaratan pengangkatan dan telah menandatangani perjanjian kerja.

Kemudian Dadan juga meminta kepada para PPPK yang baru diangkat untuk dapat meningkatkan dan mengembangkan potensi, pengetahuan, keterampilan, juga pengalaman, karena tugas ASN KESDM adalah memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan mengelola sumber daya alam sektor ESDM dengan sebaik-baiknya.

"Untuk mengelola SDA, diperlukan SDM yang mempunyai keahlian dan keterampilan serta profesional dalam melaksanakan tugasnya untuk menggali dan mengelola secara bijak potensi SDA tersebut," imbuhnya.

Secara rinci, dari 104 PPPK Kementerian ESDM yang dilantik hari ini, terdiri dari 7 PPPK Teknis di Setjen; 1 PPPK Teknis di Ditjen Migas; 7 PPPK teknis di Ditjen Ketenagalistrikan; 1 PPPK Teknis di Ditjen Minerba; 7 PPPK Teknis di Ditjen EBTKE; 8 PPPK Teknis dan 1 PPPK Nakes di Itjen; 37 PPPK Teknis di Badan Geologi; 19 PPPK Teknis di BPSDM; 6 PPPK Teknis di Setjen DEN; dan 10 PPPK Teknis di BPH Migas. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: