Awasi Kuota BBM Subsidi, BPH Migas Bentuk Satgas Pengawasan

Awasi Kuota BBM Subsidi, BPH Migas Bentuk Satgas Pengawasan

Petugas di SPBU melayani pembeli BBM --

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terus mengawasi distribusi BBM bersubsidi (Petalite dan solar).

Untuk mengawasi BBM subsidi yang kuotanya tahun 2023 ditetapkan sebesar 17 juta KL, BPH Migas bersama instansi terkait membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan dan Monitoring BBM Subsidi.

Satgas ini salah satu tujuannya adalah untuk memastikan bahawa BBM bersubsidi (Pertalite dan solar) penyalurannya  tepat sasaran

Hal ini mengemuka dalam kunjungan Komite BPH Migas Iwan Prasetya Adhi dan Eman Salman Arief ke Fuel Terminal Tegal di Jawa Tengah, Selasa (1/8/2023). Hadir dalam kesempatan tersebut, Manager Fuel Terminal Tegal Mardiyono dan SAM Region Jawa Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Endo Eko Satriyo.

Anggota Komite BPH Migas Iwan Prasetya Adhi menyampaikan, salah satu tugas BPH Migas adalah memastikan pendistribusian BBM bersubsidi dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Subsidi BBM yang diberikan kepada golongan masyarakat tertentu ini merupakan wujud tanggung jawab sosial Pemerintah terhadap warga negaranya. Mengingat terbatasnya anggaran Pemerintah, maka perlu dilakukan pengawasan yang ketat agar tidak melebihi kuota yang telah ditetapkan.

“Kita mengharapkan agar BBM subsidi yang kuotanya ditetapkan 17 juta KL pada tahun 2023, dapat mencukupi hingga akhir tahun. Berdasarkan realisasi hingga saat ini, kuota BBM bersubsidi diperkirakan hanya akan cukup hingga awal Desember 2023, sehingga terus dilakukan upaya-upaya distribusi tepat sasaran sesuai dengan sektor pengguna di Peraturan Pemerintah Nomor 191 Tahun 2014 agar kuota tahun 2023 mencukupi. Untuk itu, diperlukan upaya keras agar pendistribusian BBM subsidi ini tepat sasaran dan tepat jumlah, tidak kurang dan tidak lebih dari jumlah kuota yang ditetapkan Pemerintah,” papar Iwan.

Upaya yang dilakukan agar BBM subsidi tepat sasaran dan tepat volume, antara lain penggunaan QR Code dan menertibkan penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi melalui peningkatkan kerja sama dengan pemerintah daerah.

“Kenyataannya, banyak surat rekomendasi yang masih perlu diklarifikasi lagi. Sebagai contoh, kebutuhan melaut nelayan misalnya sekitar 20 liter BBM untuk 2 hari dan biasanya beristirahat sehari untuk tidak melaut. Tapi, yang terjadi, nelayan setiap hari mengambil jatah BBM subsidi dan kemudian dijual ke pengepul. Ini yang akan kita tertibkan, bekerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait agar dilakukan perhitungan bersama kebutuhan masing-masing nelayan atau petani,” paparnya.

Pembentukan Tim Satgas Pengawasan dan Monitoring BBM merupakan upaya lainnya. Anggota Komite BPH Migas Eman Salman Arief menjelaskan, satgas ini beranggotakan wakil dari BPH Migas dan pihak terkait lainnya, seperti PT Pertamina, dan bertugas melakukan monitoring kuota BBM bersubsidi di seluruh Indonesia. Selain itu, mitigasi pencegahan over kuota, terutama pada wilayah dengan potensi penyalahgunaan seperti wilayah pertambangan, perkebunan dan pelabuhan.

“Tim gabungan ini nantinya secara intensif akan melakukan pemantauan ke TBBM, SPBU, serta diutamakan pemantauan daerah-daerah yang berdekatan dengan wilayah pertambangan. Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah melarang penggunaan BBM subsidi untuk kegiatan pertambangan,” kata Eman seraya menambahkan bahwa untuk monitoring kawasan pertambangan, akan menggandeng Inspektur Tambang.

“Kita menggunakan bantuan Inspektur Tambang di daerah untuk mengecek apakah kendaraan-kendaraan di dalam tambang menggunakan BBM subsidi atau non subsidi,” tambahnya.

Dalam kunjungan tersebut, Komite BPH Migas juga mengapresiasi dan memberikan semangat kepada Tim Fuel Terminal Tegal yang telah bekerja keras memenuhi kebutuhan BBM masyarakat di daerah Tegal dan sekitarnya. Fasilitas ini mulai beroperasi 1 Juli 2020 dengan luas area 16,3 ha. Jumlah lembaga penyalur di terminal ini terdiri dari 69 SPBU, 8 SPBUN dan 172 outlet Pertashop. Area wilayah pendistribusian meliputi Kota/Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang, dan Kabupaten Brebes.

Seminar Umum Kebijakan Hilir Migas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: