Menteri PANRB Terbitkan SE Minta Instansi Tetap Alokasikan Pembiayaan Honorer
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas --
Alex menegaskan, penataan tenaga non-ASN ini diperkuat dengan pelarangan dan pembatasan sangat ketat terhadap rekrutmen tenaga non-ASN. PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN yang masih ada kekosongan. “Untuk pemenuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah dapat dilakukan melalui usulan kebutuhan formasi sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Alex. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: