SAH NAIK! Berikut Daftar Harga Baru BBM Se-Indonesia di SPBU

SAH NAIK! Berikut Daftar Harga Baru BBM Se-Indonesia di SPBU

Petugas saat mengisi BBM di SPBU.--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Sah! Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) se Indonesia kembali naik.

Penyedia BBM dari Sabang hingga Merauke kompak menaikkan harga BBM terhitung mulai 1 Agustus 2023.

Pada penyesuaian harga BBM yang ke-8 selama tahun 2023 ini, penyedia BBM di Indonesia secara serentak menaikkan 13 jenis BBM.

13 jenis BBM yang kompak naik terhitung mulai 1 Agustus 2023 ini berkisar antara Rp 170 per liter hingga Rp 830 per liter.

Rincian 13 jenis BBM yang naik tersebut antara lain, PT Shell Indonesia menaikkan 4 jenis BBM, Pertamina Persero menaikkan 3 jenis BBM, PT Vivo Energy Indonesia menaikkan 3 jenis BBM dan PT British Petroleum (BP)-AKR menaikkan 3 jenis BBM.

PT Pertamina Persero misalnya, pada perubahan harga BBM yang ke-8 selama tahun 2023 ini tancap gas menaikkan 3 jenis yaitu,Pertamax Turbo atau RON 98, Dexlite atau CN 51 dan Pertamina Dex (Pertadex) atau CN 53.

Seperti pada bulan-bulan sebelumnya, Pertamina Persero mengumumkan kenaikan harga BBM lewat unggahan di website pada Senin (31/07) sekira pukul 22.00 WIB.

Harga Pertamax Turbo atau RON 98 terhitung mulai hari ini 1 Agustus 2023 naik Rp 400 per liter menjadi Rp 14.400 per liter dari harga sebelumnya Rp 14.000 per liter.

Harga Dexlite atau CN 51 juga mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Terhitung mulai 1 Agustus 2023, harga Dexlite menjadi Rp 13.950 per liter atau naik Rp 800 per liter dari harga sebelumnya Rp 13.150 per liter.

Sedangkan harga BBM Pertamina Dex (Pertadex)  terhitung 01 Agustus 2023 juga naik Rp 800 per liter dari harga sebelumnya Rp 13.550 per liter menjadi Rp 14.350 per liter.

Sementara itu, harga BBM bersubsidi hingga pengumuman penyesuaian harga BBM terhitung 01 Agustus 2023 tidak mengalami perubahan harga.

Harga BBM Pertalite tetap Rp 10.000 per liter dan solar dibandrol dengan harga Rp 6.800 per liter.

"PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum,"demikian bunyi pengumuman di website PT Pertamina Persero. 

Penyedia BBM Shell Indonesia juga menaikkan harga BBM terhitung mulai 1 Agustus 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: