BPJS Ketenagakerjaan Jambi Salurkan Santunan Dalam Acara Rapat Monev

BPJS Ketenagakerjaan Jambi Salurkan Santunan Dalam Acara Rapat Monev

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada ahli waris Non ASN Kepesertaan RT, asal Kelurahan Telanaipura, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.--

PALEMBANG, JAMBIEKSPRES.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan turut berpartisipasi dalam kegiatan Rapat Monev penganggaran Non ASN di Provinsi Wilayah Sumbagsel. Di mana kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Aryaduta Palembang pada tanggal 25 - 27 Juli 2023.

Dalam kegiatan tersebut BPJS Ketenagakerjaan melakukan penyerahan santunan kepada ahli waris Non ASN Kepesertaan RT, asal Kelurahan Telanaipura, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Besaran santunan yang diberikan yaitu Rp 42 juta untuk satu ahli waris yang dijamin dalam program Jaminan Kematian.

Dirjen Bina Keuangan Kemendagri, Dr. Drs. Horas Maurits Panjaitan, yang hadir dalam kegiatan tersebut mengapresiasi atas kepedulian Provinsi Jambi dalam mendaftarkan seluruh Non ASN, Pekerja Rentan melalui BKBK serta ASN melalui Korpri ke BPJS Ketenagakerjaan. "Melalui penyaluran santunan yang telah dilaksanakan sebagai  bukti nyata kontribusi pemerintah hadir bersama BPJS Ketenagakerjaan guna melindungi seluruh pekerja," katanya.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jambi, Muhammad Syahrul, menambahkan bahwa pihaknya mendukung program Gubernur Jambi yang berkomitmen menyejahterakan seluruh pekerja di provinsi Jambi. "Dengan penyerahan klaim santunan ini diharapkan agar dapat bermanfaat bagi ahli waris yang ditinggalkan. Kepada seluruh pekerja diharapkan dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," imbuhnya.

Dalam kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Perwakilan Kemendikbud, Perwakilan Deputi Bid KSI dan Kakanwil Sumbagsel. Kepala BPJS Ketenagakerjaan se Sumbagsel. Provinsi Jambi diwakili oleh Kepala BPKPD sedangkan Kota Jambi diwakili oleh Sekretaris BPKAD beserta Kasi Perencanaan Dinas Pendidikan dan Kasi Dinas Tenaga Kerja. (*/kar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: