8 Kasus Narkoba dengan 9 Tersangka Diungkap Polda Jambi

8 Kasus Narkoba dengan 9 Tersangka Diungkap Polda Jambi

8 Kasus Narkoba dengan 9 Tersangka Diungkap Polda Jambi--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengungkap 8 kasus penyalahgunaan narkoba.

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru, saat konferensi pers di Lobby Gedung B Mapolda Jambi, pada Rabu (26/7).

Disampaikan Thomas, dalam pengungkapan ini, sebanyak 9 orang tersangka berhasil diamankan, di antaranya yakni 8 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.

"Dalam ungkap 8 kasus tersebut, didapatkan barang bukti narkoba berupa 2,35 kilogram sabu, 14 butir pil ekstasi dan 0,78 kilogram ganja," ungkapnya.

Sembilan orang tersangka tersebut yakni berinisial RK, RR, ED, HR, PR, FR, MY, SW, dan DD.

Thomas menjelaskan, tersangka NH dan BK saat itu sedang membawa paket berupa kardus rokok. Setelah diperiksa di dalamnya ditemukan 14 paket sabu yang ditumpuk piring di atasnya.

"Ungkap kasus penyalahgunaan narkoba ini merupakan rekapitulasi kasus sejak 14 Juni sampai 22 Juli 2023," ujarnya.

Dari 8 kasus yang diungkap, TKP terbanyak yakni dari Kota Jambi dengan 5 kasus atau Laporan Polisi (LP), Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Bungo masing-masing 1 LP.

Jika dikalkulasikan, total keseluruhan nilai ekonomis dari barang bukti ini berjumlah Rp 3,56 milyar.

Sedangkan total keseluruhan jiwa yang berhasil diselamatkan yakni sebanyak 12.071 jiwa. (raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: