Simpan Sabu di Rumah Keluarganya, Bandar Narkotika Dibekuk Polisi

Simpan Sabu di Rumah Keluarganya, Bandar Narkotika Dibekuk Polisi

Simpan Sabu di Rumah Keluarganya, Bandar Narkotika Dibekuk Polisi --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Seorang bandar narkotika jenis sabu diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi, pada Selasa (25/7) sekira pukul 00.30 WIB dinihari.

Penangkapan ini dilakukan di rumah keluarga pelaku yang beralamat di Jalan Sersan Anwar Bay, Lorong Perintis, RT 37, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi.

Pelaku yakni bernama Edi Yuli Yunus (31) warga Jalan Beradat, RT 16, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, Kompol Niko Darutama mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP kerap terjadi transaksi narkotika.

"Berbekal informasi tersebut, tim langsung menuju rumah yang dimaksud dan langsung melakukan penggeledahan yang kemudian ditemukan barang bukti narkotika berupa delapan paket kecil diduga narkotika jenis sabu," ujarnya, Selasa (25/7) sore.

Barang bukti narkotika tersebut didapatkan dari dalam CPU komputer yang berada di dalam kamar belakang rumah tersebut.

"Saat dilakukan interogasi terhadap pemilik rumah yang merupakan sepupu pelaku, dirinya tidak mengetahui apapun perihal barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut," kata Niko.

Namun, pemilik rumah mengatakan bahwa pelaku yang sering menggunakan kamar yang didapati narkotika jenis sabu di dalamnya tersebut.

Dikatakan Niko, pemilik rumah mengaku bahwa saat itu pelaku sedang berada di rumah mertuanya yang berada di Talang Gulo, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Tim lantas segera bergegas ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang beristirahat di rumah mertuanya.

Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya sendiri yang didapat dari seseorang berinisial S yang saat ini sedang dalam penyelidikan.

"Pelaku mengaku mendapatkan barang bukti tersebut di Jalan Baru. Pelaku juga menjelaskan bahwa sepupunya tidak mengetahui bahwa pelaku menyimpan barang bukti narkotika di dalam CPU komputer yang berada di dalam kamar rumahnya," jelasnya.

"Pelaku ini sebagai bandar," tambah Niko.

Selain mengamankan pelaku, tim juga turut mengamankan 8 paket kecil diduga narkotika jenis sabu, timbangan digital, 3 bungkus plastik klip ukuran kecil, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: