>

Menteri Keuangan Perkenalkan Kebijakan Percepatan Restitusi Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Menteri Keuangan Perkenalkan Kebijakan Percepatan Restitusi Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Sri Mulyani-IG @smindrawati-

JAMBIEKSPRES.CO.ID- Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah memperkenalkan kebijakan baru yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang mengalami lebih bayar pajak.

Kebijakan ini tertuang dalam PER-5/PJ/2023 tanggal 9 Mei 2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.

Dalam Konferensi Pers APBN KITA edisi Juli 2023 yang diadakan secara virtual di Jakarta, Menteri Keuangan menjelaskan pentingnya menyederhanakan dan mempercepat proses restitusi bagi WP OP yang mengalami lebih bayar.

Sebelumnya, proses restitusi dilakukan selama 1 tahun, namun dengan kebijakan baru ini, proses tersebut akan dipercepat hanya dalam waktu 15 hari kerja.

"Terkadang, ada SPT yang mengalami lebih bayar hingga Rp100 juta. Sekarang, kami melakukan langkah untuk menyederhanakan dan mempercepat proses restitusi dari sisi kecepatan," ujar Sri Mulyani.

Kebijakan ini diarahkan untuk memberikan layanan restitusi yang sederhana, mudah, dan cepat bagi para wajib pajak. Selain itu, prosesnya juga akan berjalan tanpa banyak intervensi atau bahkan tidak lagi memerlukan pertemuan tatap muka. Hal ini tidak hanya memberikan kecepatan dalam proses, tetapi juga menjamin akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Menteri Keuangan menegaskan bahwa sosialisasi akan terus dilakukan untuk memastikan para wajib pajak memanfaatkan fasilitas ini secara optimal, sehingga dapat mengurangi compliance cost dengan signifikan. Dengan begitu, wajib pajak akan lebih terbantu dalam mengurus proses restitusi dan mendapatkan pengembalian lebih bayar pajak dengan lebih efisien.

Data per 14 Juli 2023 menunjukkan bahwa terdapat 15.419 wajib pajak orang pribadi yang mengalami lebih bayar pajak hingga Rp100 juta, dengan total nilai mencapai Rp56,32 miliar.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.895 wajib pajak telah menerima pengembalian pendahuluan dengan total nilai Rp7,3 miliar.

Kebijakan percepatan restitusi pajak ini merupakan langkah proaktif dari pemerintah dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada para wajib pajak. Dengan proses yang lebih cepat dan efisien, diharapkan wajib pajak akan merasa lebih terbantu dan termotivasi untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak.

Sri Mulyani berharap kebijakan ini akan membawa dampak positif bagi perekonomian negara, karena wajib pajak yang merasa terbantu dalam proses restitusi akan lebih termotivasi untuk tetap patuh dalam membayar pajak secara tepat waktu. Selain itu, perbaikan pelayanan kepada wajib pajak juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan negara. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: