>

Beda Nasib Penerima Ganti Rugi Lahan Tol Sumbar dan Jambi Jomplang 360 Derajat

Beda Nasib Penerima Ganti Rugi Lahan Tol Sumbar dan Jambi Jomplang 360 Derajat

Ganti rugi lahan tol telah menjadi berkah bagi warga Sumatera, sebaliknya ada juga yang jadi musibah karena harus berurusan dengan hukum-Foto: Tangkap Layar Youtube Sahabat Tama member of Hutama Karya-

SUMBAR, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Beda nasib penerima ganti rugi lahan tol di Sumbar dan Jambi sungguh jomplang, nyaris 360 derajat.

Di Jambi, ada satu warga bernama Mbah Taryo, mendadak jadi kaya raya karena mendapat berkah ganti rugi lahan untuk ruas tol Jambi-Betung.

Pria 51 tahun bernama lengkap Mbah Mini Sutaryo itu sekarang tengah berbahagia dan senang setelah menerima uang ganti rugi sebesar Rp 19,5 Miliar masuk ke rekeningnya.

Tentu lah bahagia, karena uang Rp19,5 Miliar itu bukanlah uang sedikit untuk tanahnya yang hanya 2 hektar terdampak proyek Jalan tol Trans Sumatera (JTTS).

Kini, uang banyak itu telah dideposito Mbah Taryo, selain disimpan di bank, juga digunakannya untuk membeli tanah baru sebagai ganti tanahnya yang hilang untuk tol, kemudian sebagian juga digunakan untuk membangun sebuah rumah mewah.

Tak hanya Mbah Taryo, warga lain yang terdampak tol di Mestong Muaro Jambi juga turut berbahagia. Mereka menerima uang bervariasi, dari ratusan juta hingga miliaran.

Kebahagiaan itu dibuktikan pula dengan semakin ramainya warga Mestong Muaro Jambi berangkat umroh sejak Desember 2022 lalu, tepatnya sejak uang ganti rugi mulai dibayarkan pemerintah ke mereka.

Berangkat umroh bukan 1 atau 2 orang, sebagian mereka ada yang berangkat satu keluarga beramai-ramai. Uang ganti rugi lahan tol sungguh jadi berkah bagi mereka.

Beda Jambi, ternyata beda lagi dengan nasib yang dialami beberapa warga di Sumbar.

Di Sumbar, ada 13 orang yang ternyata mendapat musibah atas proses ganti rugi lahan tol.

Mereka malah mendapat masalah besar karena terjerat kasus korupsi lahan tol Padang-Sicincin.

Berdasarkan penghitungan BPKP Sumatera Barat, 13 orang ini telah merugikan negara hingga Rp 27,46 Miliar.

Kejadian bermula pada tahun 2020, saat itu terjadi proses ganti rugi lahan tol yang terdampak proyek Jalan tol Trans Sumatera (JTTS), tepatnya di tol Padang-Sicincin seksi Kapalo Hilalang – Sicincin – Lubuk Alung – Padang, pada STA 4+200 – STA 36+600 di kabupaten Padang Pariaman.

Salah satu lahan, tepatnya  terletak di Parit Malintang, kemudian ikut dibayar kepada orang per orang yang mengaku itu adalah tanah milik mereka yang terdampak tol.

Uang sudah diterima, lalu belakangan baru ketahuan, ternyata itu bukanlah lahan milik orang per orangan namun ternyata masuk dalam bagian luasan Taman Keanekaragaman Hayati atau Kehati Parit Malintang.

Secara administrasi, lahan Kehati ini berstatus aset daerah bahkan telah tercatat dengan jelas sebagai objek bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Padang Pariaman.

Lahan itu masuk resmi dalam objek saat Kabupaten Padang Pariaman pindah Ibu Kota Kabupaten ke Parik Malintang pada tahun 2007.

Tentu saja ini merupakan sebuah kesalahan, bagaimana bisa tanah milik daerah tapi ganti ruginya masuk kantong orang perorangan.

Akhirnya masalah ini diusut oleh Kejari Padang Pariaman, kemudian diambil alih Kejati Sumbar. Pertengahan tahun 2022 status kasus kemudian naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Mengejutkan, dari hasil penyidikan terungkap ternyata ada 8 warga yang menerima uang ganti rugi tol dari pemerintah.

Guna memuluskan aksi ini, 8 warga itu dibantu oleh beberapa pihak, ada ASN Pemkab Padang Pariaman, kemudian ada juga pegawai BPN, bahkan ada juga perangkat nagari.

Pada 27 Oktober 2021, 13 orang itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumbar. Desember 2021 lalu 12 dari 13 mereka ditahan.

Namun pada Agustus 2022, semua tersangka ini dibebaskan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Padang, mereka disebut tidak terbukti melakukan korupsi, jadi ya harus bebas.

BACA JUGA:Digali Pakai Bor Raksasa, Terowongan Tol Sumbar Adopsi Teknologi Canggih Mirip MRT Jakarta

BACA JUGA:Diminta Menyerahkan Diri, Ini Nama 9 Terpidana Korupsi Tol Padang-Sicincin yang Belum Ditahan, 2 Nunggu MA

BACA JUGA:Onde Mande! Lahan Tol Padang-Sicincin Ramai-ramai Dikorupsi, Takicuah Wak

Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pariaman mengajukan kasasi lalu dikabulkan. Juni 2023 Mahkamah Agung (MA) akhirnya menganulir vonis bebas mereka, 11 dari 13 pelaku divonis dengan hukuman bervariasi oleh Ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Agustinus Purnomo Hadi. Sementara 2 lainnya masih menunggu putusan MA. (dpc)



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: